Jual Truk yang Belum Lunas, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Tanggal 21 Jul 2026 - Laporan Joko Sulistyo. - 181 Views
Tersangka jual truk yang belum lunas. Foto: Ist.

MOMENTUM, Pringsewu--Polisi menangkap seorang pria berinisial IS (42) setelah diduga menjual truk yang masih dalam masa angsuran kredit tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan. Akibat perbuatannya, perusahaan leasing mengalami kerugian sekitar Rp118 juta.

IS ditangkap dan ditahan penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pringsewu Kota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan objek jaminan fidusia.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (17/7/2026) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

"Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta didukung minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan IS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan agar perkara dapat dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ramon, Senin (20/7/2026).

Kasus tersebut bermula saat IS mengajukan kredit pembelian satu unit truk bernomor polisi BE 8794 QT melalui Bank Citra pada Agustus 2025 dengan nilai pembiayaan Rp189 juta. Sesuai perjanjian, tersangka wajib membayar angsuran sebesar Rp3.946.667 per bulan selama 48 bulan.

Pada tiga bulan pertama, pembayaran angsuran berjalan lancar. Namun, memasuki angsuran keempat dan kelima mulai terjadi tunggakan. Sejak Maret 2026 atau bulan keenam masa kredit, tersangka tidak lagi melakukan pembayaran.

Kredit yang macet membuat perusahaan pembiayaan melakukan penelusuran terhadap keberadaan kendaraan. Hasilnya, truk tersebut diketahui telah dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan kreditur, padahal masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia.

Merasa dirugikan, pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pringsewu Kota.

Dari hasil penyidikan, IS mengakui telah menjual truk tersebut ke luar daerah seharga Rp46 juta. Uang hasil penjualan, menurut pengakuannya, telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp50 juta. Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Ramon mengingatkan masyarakat, khususnya debitur, agar tidak mengalihkan, menjual, atau menggadaikan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak kreditur.

"Objek jaminan fidusia tetap memiliki perlindungan hukum. Setiap pengalihan tanpa persetujuan dari penerima fidusia dapat berujung pada proses pidana. Kami mengimbau masyarakat menyelesaikan persoalan kredit melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan memindahtangankan kendaraan secara sepihak," tegasnya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Warga Pringsewu Serahkan Senpi Rakitan dan Ti ...

MOMENTUM, Pringsewu – Kesadaran masyarakat untuk menyerahkan se ...


PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polisi Ata ...

MOMENTUM, Jakarta -- Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia ...


Jual Truk yang Belum Lunas, Pria di Pringsewu ...

MOMENTUM, Pringsewu--Polisi menangkap seorang pria berinisial IS ...


ASN Diduga Lakukan Penipuan Investasi Pengada ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Seorang aparatur sipil negara (ASN) b ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com