Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

Tanggal 25 Jul 2026 - Laporan Harian Momentum. - 145 Views
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta -- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

Febrie ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hari di Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.24 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung. 

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono membenarkan penahanan terhadap Febrie. Menurut dia, Febrie ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK cabang Jakarta Timur.

"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan mulai hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur," kata Rudi, Jumat malam.

Rudi menjelaskan, penahanan dilakukan untuk menjamin proses hukum berjalan secara akuntabel dan transparan. Selain itu, penitipan penahanan di KPK dilakukan sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum mengingat Febrie sebelumnya pernah menangani sejumlah perkara besar.

"Untuk menjamin proses ke depan, yang bersangkutan mungkin lebih banyak bersinergi dengan KPK, karena yang bersangkutan menangani kasus besar," ujarnya.

Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan Agung, namun status tersangka terhadap Febrie tetap dipertahankan. Dalam perkara tersebut, selain Febrie, nama Don Ritto juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Belakangan, Kejaksaan Agung juga menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan TPPU dalam perkara temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Sementara itu, tiga sprindik sebelumnya berkaitan dengan dugaan korupsi Asabri, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat dikaitkan dengan gangguan pasokan listrik nasional.

Dalam pemeriksaan terakhir, Febrie dimintai keterangan terkait temuan barang bukti tersebut. Ia mulai menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 13.00 WIB sebelum akhirnya ditahan dan dititipkan di Rutan KPK.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di ...

MOMENTUM, Jakarta -- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ...


Wagub Lampung Serahkan Remisi HAN 2026 kepada ...

MOMENTUM, Pesawaran – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela ...


Anggota DPRD Tubaba Ditahan Kejaksaan, Kasus ...

MOMENTUM, Panaragan – Anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat ...


Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie ...

MOMENTUM, Jakarta  – Pengacara Hotman Paris Hutapea mengun ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com