Pengadilan Banding Perberat Vonis 3 Terdakwa Korupsi Dana PI PT LEB

Tanggal 30 Jul 2026 - Laporan Harian Momentum. - 233 Views
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang memperberat hukuman terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB). 

Dalam putusan banding yang dibacakan secara daring, Rabu (29/7/2026), majelis hakim menaikkan vonis seluruh terdakwa, termasuk mantan Komisaris PT LEB Heri Wardoyo yang hukumannya bertambah dari tiga tahun menjadi enam tahun penjara.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE-OSES) senilai US$17,286 juta atau sekitar Rp271,5 miliar yang dikelola PT LEB, badan usaha milik Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa bertindak dengan dolus directus atau kesengajaan langsung. Mereka dinilai secara sadar menetapkan tantiem dan remunerasi yang tidak sesuai dengan kinerja perusahaan untuk memperkaya diri sendiri.

Atas dasar itu, majelis hakim memperberat hukuman terhadap ketiga terdakwa.

Mantan Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,72 miliar.

Mantan Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 180 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3,31 miliar. Budi merupakan adik ipar mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Sementara itu, mantan Komisaris PT LEB sekaligus mantan Wakil Bupati Tulangbawang Heri Wardoyo divonis enam tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 180 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,8 miliar.

Putusan banding tersebut lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Pada persidangan tingkat pertama, M. Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan masing-masing divonis tujuh tahun penjara, denda Rp400 juta, serta membayar uang pengganti masing-masing Rp2,62 miliar dan Rp2,25 miliar.

Adapun Heri Wardoyo sebelumnya hanya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti Rp1,66 miliar. Melalui putusan banding tersebut, hukumannya kini menjadi dua kali lebih berat, yakni enam tahun penjara.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


MK Putuskan MBG Tak Boleh Gunakan Dana Pendid ...

MOMENTUM, Jakarta -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagia ...


Polisi yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka Pe ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapka ...


Pengadilan Banding Perberat Vonis 3 Terdakwa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang mem ...


Dugaan Jual Beli Jabatan dan Fee Proyek Jerat ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungka ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com