MK Putuskan MBG Tak Boleh Gunakan Dana Pendidikan

Tanggal 30 Jul 2026 - Laporan Harian Momentum - 258 Views
Sidang Mahkamah Konstitusi. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara dan memutuskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi dibiayai menggunakan anggaran pendidikan karena bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

"Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.

MK menyatakan anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan mulai APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028.

"Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028," ujar Suhartoyo.

Permohonan uji materi diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Pemohon menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Menurut pemohon, anggaran pendidikan semestinya difokuskan untuk kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan, seperti penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan.

Saat sidang berlangsung, massa mahasiswa yang dimotori Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah elemen menggelar aksi di depan Gedung MK untuk mengawal pembacaan putusan. Aparat kepolisian disiagakan untuk mengamankan jalannya unjuk rasa.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


MK Putuskan MBG Tak Boleh Gunakan Dana Pendid ...

MOMENTUM, Jakarta -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagia ...


Polisi yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka Pe ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapka ...


Pengadilan Banding Perberat Vonis 3 Terdakwa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang mem ...


Dugaan Jual Beli Jabatan dan Fee Proyek Jerat ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungka ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com