Harianmomentum— Kesal. Mungkin itu yang sedang dirasakan Efrizal Arsyad,
Asisten III Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura).
Alih- alih mendapat
pelayanan baik saat berkunjung ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu
Kotabumi, pejabat eselon II itu justru menjadi korban pungutan liar (pungli)
oleh petugas parkir RSUD setempat, Selasa (11/04/17).
Menurut Efrizal, kunjungannya
ke RSUD berpelat merah itu sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang
menyebut telah terjadi praktek pungli di lapangan parkir RSUD Ryacudu.
“Saya mau mengkroscek
apakah laporan yang saya terima itu benar atau tidak. Akhirnya terbukti, saya
sendiri yang jadi korban pungli,” kata Efrizal.
Awalnya dia masuk dan
memarkir mobil dinasnya di halaman RSUD Ryacudu. Belum sampai satu jam, dia
bergegas meninggalkan lokasi.
Sesampainya di loket
parkir dia dimintai biaya parkir oleh oknum petugas sebesar Rp5.000. Merasa
tidak sesuai, Efrizal kemudian protes karena tidak sesuai tarif parkir resmi.
“Saya parkir kan belum
sampai satu jam, seharusnya cuma bayar Rp3 ribu tapi petugas ngotot minta Rp5
ribu,” jelas Efrizal.
Saat Efrizal meminta
struk parkir, oknum petugas beralasan tidak ada karena mesinnya sedang rusak.
Akhirnya, Efrizal sempat beradu mulut denga petugas parkir hingga akhirnya dia
pergi meninggalkan lokasi.
“Jika saya saja selaku
pejabat diperlakukan seperti itu, bagaimana dengan masyarakat? Anda bisa
bayangkan sendiri,” katanya.
Diketahui, tarif
retribusi resmi parkir di RUSD Ryacudu sebesar Rp2 ribu untuk kendaraan roda
dua (R2) dan Rp3ribu untuk mobil (R4). Kemudian akan dikenakan kelipatan jika
melebihi satu jam pertama.
Atas dasar itu,
Efrizal berencana memanggil perusahaan pengelola parkir dan pihak RSUD guna
mempertanggung jawabkan persoalan tersebut. Selain itu, dia juga akan memanggil
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat.
“Saya sudah meminta
semua pihak terkait segera datang guna membahas persoalan ini. Tindakan pungli
tidak bisa dibiarkan begitu saja, harus diberantas,” tegasnya.
Efrizal juga berencana
melaporkan dugaan pungli itu kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bupati
Lampura, agar pihak ketiga pengelola parkir di RSUD dievaluasi keberadaannya.
?”Saya sarankan
kontrak pihak ketiga pengelola parkir di RSUD agar diputus saja karena tidak
profesional dan terbukti pungli,” tegasnya.
Sementara Plt Dirut
RSUD Ryacudu Kotabumi dr Syah Indra, mengatakan ?pihaknya sudah memberikan
perintah agar pihak pengelola atau perusahaan untuk segera melakukan pembenahan
terhadap tempat parkir tersebut.
“Sudah kami minta agar
pengelola parkir memperbaiki manajemen, sehingga kejadian serupa tidak
terulang,” kilah dr.Syah Indra.
Mengenai eks rumah
dinas RSUD Ryacudu Kotabumi yang ditempati oleh pengelola parkir (PT Oto
Guardian), menurut Syah Indra, hanya bersifat sementara karena pihak perusahaan
belum memiliki kantor sendiri.
?"Mereka belum
punya tempat makanya masih menumpang di sana, sampai mereka ada kantor
sendiri," ujarnya. (red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com