Asisten Pemkab Lampura Jadi Korban Pungli di RSUD

Tanggal 11 Apr 2017 - Laporan - 1475 Views
Efrizal Arsyad, Asisten III Pemkab Lampura.

Harianmomentum— Kesal. Mungkin itu yang sedang dirasakan Efrizal Arsyad, Asisten III Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura).

 

Alih- alih mendapat pelayanan baik saat berkunjung ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi, pejabat eselon II itu justru menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh petugas parkir RSUD setempat, Selasa (11/04/17).

 

Menurut Efrizal, kunjungannya ke RSUD berpelat merah itu sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyebut telah terjadi praktek pungli di lapangan parkir RSUD Ryacudu.

 

“Saya mau mengkroscek apakah laporan yang saya terima itu benar atau tidak. Akhirnya terbukti, saya sendiri yang jadi korban pungli,” kata Efrizal.

 

Awalnya dia masuk dan memarkir mobil dinasnya di halaman RSUD Ryacudu. Belum sampai satu jam, dia bergegas meninggalkan lokasi.

 

Sesampainya di loket parkir dia dimintai biaya parkir oleh oknum petugas sebesar Rp5.000. Merasa tidak sesuai, Efrizal kemudian protes karena tidak sesuai tarif parkir resmi.   

 

“Saya parkir kan belum sampai satu jam, seharusnya cuma bayar Rp3 ribu tapi petugas ngotot minta Rp5 ribu,” jelas Efrizal.

 

Saat Efrizal meminta struk parkir, oknum petugas beralasan tidak ada karena mesinnya sedang rusak. Akhirnya, Efrizal sempat beradu mulut denga petugas parkir hingga akhirnya dia pergi meninggalkan lokasi.

 

“Jika saya saja selaku pejabat diperlakukan seperti itu, bagaimana dengan masyarakat? Anda bisa bayangkan sendiri,” katanya.

 

Diketahui, tarif retribusi resmi parkir di RUSD Ryacudu sebesar Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua (R2) dan Rp3ribu untuk mobil (R4). Kemudian akan dikenakan kelipatan jika melebihi satu jam pertama.

 

Atas dasar itu, Efrizal berencana memanggil perusahaan pengelola parkir dan pihak RSUD guna mempertanggung jawabkan persoalan tersebut. Selain itu, dia juga akan memanggil Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat.

 

“Saya sudah meminta semua pihak terkait segera datang guna membahas persoalan ini. Tindakan pungli tidak bisa dibiarkan begitu saja, harus diberantas,” tegasnya.

 

Efrizal juga berencana melaporkan dugaan pungli itu kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bupati Lampura, agar pihak ketiga pengelola parkir di RSUD dievaluasi keberadaannya.

 

?”Saya sarankan kontrak pihak ketiga pengelola parkir di RSUD agar diputus saja karena tidak profesional dan terbukti pungli,” tegasnya.

 

Sementara Plt Dirut RSUD Ryacudu Kotabumi dr Syah Indra, mengatakan ?pihaknya sudah memberikan perintah agar pihak pengelola atau perusahaan untuk segera melakukan pembenahan terhadap tempat parkir tersebut. 

 

“Sudah kami minta agar pengelola parkir memperbaiki manajemen, sehingga kejadian serupa tidak terulang,” kilah dr.Syah Indra.

Mengenai eks rumah dinas RSUD Ryacudu Kotabumi yang ditempati oleh pengelola parkir (PT Oto Guardian), menurut Syah Indra, hanya bersifat sementara karena pihak perusahaan belum memiliki kantor sendiri.

 

?"Mereka belum punya tempat makanya masih menumpang di sana, sampai mereka ada kantor sendiri," ujarnya. (red)

 

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Cek Kelayaka ...

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polre ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com