Eks Jampidsus Ajukan 2 Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Tanggal 05 Agu 2026 - Laporan Harian Momentum. - 161 Views
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto Ist.

MOMENTUM, Jakarta--Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara yang menjeratnya.

Permohonan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum Febrie untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan dua permohonan praperadilan diajukan secara terpisah karena objek yang dimohonkan untuk diuji berbeda.

Permohonan pertama ditujukan untuk menguji penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Sementara permohonan kedua menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipidkor Polri.

"Objek dan tindakan yang diuji memang berbeda sehingga batu uji hukumnya juga berbeda," kata Firman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Anggota tim kuasa hukum, Muhammad Farizi, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses hukum terhadap kliennya. Menurut dia, penetapan tersangka TPPU dan penahanan diduga tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP, termasuk berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (5).

Sementara itu, kuasa hukum Hermawanto mengatakan pihaknya juga akan mempermasalahkan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka serta kejelasan dasar hukum penetapan tersebut.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, larangan bepergian ke luar negeri, hingga supervisi dan pengambilalihan penahanan oleh Kortas Tipidkor Polri.

Kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, menegaskan pengajuan praperadilan bukan merupakan upaya menghindari proses hukum, melainkan penggunaan hak hukum yang dijamin undang-undang untuk memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum dilakukan sesuai prinsip due process of law, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan asas negara hukum.

"Tim advokat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian atas seluruh argumentasi hukum tersebut kepada pengadilan melalui mekanisme praperadilan," ujarnya.

Menanggapi langkah tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan pihaknya mempersilakan Febrie mengajukan praperadilan.

"Itu hak tersangka dan penasihat hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP," kata Anang.

Senada, Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

"Dipersilakan mengajukan praperadilan. Kortas Tipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," ujarnya.

Yusuf menegaskan mekanisme praperadilan merupakan hak yang diberikan undang-undang kepada pihak yang memiliki kepentingan hukum secara langsung terhadap objek yang dipersoalkan.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Resmi Pimpin Polres Waykanan, AKBP Ramadhona ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Tongkat komando Polres Waykanan resmi b ...


Eks Jampidsus Ajukan 2 Praperadilan ke PN Jak ...

MOMENTUM, Jakarta--Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan ...


Mediasi Sengketa Tanah Sukarame Berlanjut, Ba ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Proses mediasi sengketa tanah di kawasan ...


Kejati Klaim Selamatkan Rp1 Triliun, Kasus Ko ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengambil ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com