MOMENTUM, Jakarta -- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kejaksaan Agung, Jumat (7/8/2026).
Febrie diberangkatkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan borgol di tangan, serta membawa sebuah map berwarna biru.
Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama sejak Febrie ditahan pada 24 Juli 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya akan bersikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan.
"Pak Febrie tentu akan kooperatif mengikuti pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.
Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sekitar Rp543 miliar di kediamannya di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni pihak swasta berinisial NH dan seorang pengacara berinisial DR, yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Ketua Tim 9 Kejaksaan Agung yang juga Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, sebelumnya menyatakan dugaan pencucian uang dilakukan Febrie saat masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Sementara itu, Febrie telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung serta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 18 dan 19 Agustus 2026. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com