MOMENTUM, Kalianda - Polres Lampung Selatan mengungkap keterlibatan H (37), warga Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, dalam lima kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di tiga kecamatan.
Lima kasus tersebut terjadi di Kecamatan Katibung, Kalianda, dan Penengahan dalam rentang Februari hingga Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan penyidikan terhadap H yang ditangkap di Kecamatan Palas, Kamis (13/8/2026).
“Lima perkara tersebut terjadi pada waktu dan tempat berbeda. Namun, pemeriksaan terhadap tersangka membuat penyidik dapat menghubungkan perkara-perkara tersebut dengan satu orang yang sama,” kata Stefanus.
Kasus pertama terjadi di Puskesmas Rawat Inap Katibung, Desa Pardasuka, pada 13 Februari 2026. Sepeda motor Honda Scoopy BE 2568 EP milik korban dicuri dari area parkir setelah kunci stang dirusak.
Berikutnya, pada 17 Maret 2026, Honda Beat Street BE 2803 DAC dicuri di parkiran RS Bob Bazar Kalianda, Desa Kedaton. Dua pelaku sempat meninggalkan kendaraan setelah dicurigai petugas parkir karena tidak memiliki tiket asli.
Kasus ketiga terjadi di Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, pada 3 Juli 2026. Sepeda motor Suzuki Satria FU dicuri dari rumah korban. Polisi juga menemukan kondisi rumah berantakan serta enam tabung gas 3 kilogram yang telah dibungkus selimut.
Pada 22 Juli 2026, Honda Vario 125 BE 2985 DBZ dicuri saat diparkir di lokasi hajatan di Dusun III Sesepih, Desa Bulok, Kecamatan Kalianda.
Kasus terakhir terjadi pada 10 Agustus 2026 di Desa Pasuruan Bawah, Kecamatan Penengahan. Honda Beat Deluxe BE 2707 DBP milik korban dicuri. Korban sempat melihat pelaku membawa sepeda motornya dan menarik jaket pelaku, tetapi tersangka berhasil melarikan diri.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada H. Pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Reaksi Cepat Polres Lampung Selatan mendatangi tempat persembunyian H di Gang PU, Desa Palas Pasmah, Kecamatan Palas.
Di lokasi, polisi menemukan Honda Beat Deluxe milik korban berada di dalam rumah.
“Dari lima perkara tersebut, terdapat pola pencurian yang memiliki kemiripan. Sepeda motor menjadi sasaran ketika diparkir di tempat umum, lokasi hajatan, fasilitas kesehatan, maupun rumah warga,” ujar Stefanus.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set kunci T, kendaraan, dan dokumen kendaraan.
Stefanus mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan. Warga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan dan memastikan kendaraan berada di tempat yang aman serta terpantau.
“Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat,” katanya.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com