Ditangkap Bersama Pelajar 16 Tahun di Kamar Kos, Pria 25 Tahun Jadi Tersangka

Tanggal 24 Agu 2026 - Laporan Joko Sulistyo. - 50 Views
Polisi menetapkan FD (25), pria yang ditemukan bersama pelajar perempuan berusia 16 tahun di sebuah kamar kos di Pringsewu, sebagai tersangka dugaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak. Foto: Ist.

MOMENTUM, Pringsewu--Polisi menetapkan FD (25), pria yang ditangkap bersama seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun di kamar kos, sebagai tersangka dugaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

FD sebelumnya diamankan saat razia gabungan Polres Pringsewu bersama Satpol-PP di sejumlah rumah kos dan tempat hiburan di wilayah Pringsewu, Minggu (23/8/2026) dini hari.

Saat razia, FD ditemukan berada dalam satu kamar dengan A (16), pelajar asal Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Polisi kemudian membawa keduanya ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari orang tua korban.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan gelar perkara, penyidik menetapkan FD sebagai tersangka," kata Rosali, Senin (24/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, FD disebut berkenalan dengan korban melalui media sosial sekitar dua bulan sebelum kejadian. Keduanya kemudian bertukar nomor telepon dan intens berkomunikasi.

Pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, FD diduga menjemput korban tidak jauh dari rumahnya. Korban kemudian diajak pergi ke Pringsewu tanpa seizin orang tuanya.

Menurut hasil penyelidikan polisi, korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kos. Di tempat tersebut, dugaan tindak pidana terhadap korban terjadi.

Keberadaan keduanya diketahui ketika petugas gabungan melakukan razia penyakit masyarakat. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menemukan FD dan korban berada di dalam satu kamar.

Dalam razia tersebut, polisi juga mengamankan perempuan berinisial F (19) yang diduga menyewakan kamar kepada keduanya. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah penyidikan dilakukan, polisi menetapkan FD sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan anak tersebut.

FD disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FD langsung ditahan di Rutan Polres Pringsewu selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

"Polisi memastikan proses penyidikan tetap dilakukan dengan memperhatikan kepentingan dan perlindungan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur," pungkas Rosali. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Ditangkap Bersama Pelajar 16 Tahun di Kamar K ...

MOMENTUM, Pringsewu--Polisi menetapkan FD (25), pria yang ditangk ...


Pelajar 16 Tahun Bersama Pria di Kamar Kos di ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun ...


Muncul Titik Api Baru, Gubernur Pastikan Keba ...

MOMENTUM, Brajaselebah--Titik api kembali muncul di area ladang a ...


Gara-Gara Anak Main Korek Api, Ruang Mengaji ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kebiasaan bermain korek api berujung keb ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com