MOMENTUM, Pringsewu--Terduga pelaku pencurian dan pencabulan berinisial ARS (21), warga Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, menyerahkan diri ke Polres Pringsewu setelah empat hari rumahnya didatangi polisi.
ARS datang ke Mapolres Pringsewu bersama keluarga dan penasihat hukumnya pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, ARS memilih menyerahkan diri setelah mengetahui polisi mendatangi rumahnya untuk mencari keberadaannya.
"Dia mengaku takut setelah mengetahui polisi mendatangi rumahnya, sehingga memilih menyerahkan diri," kata Rosali, Selasa (25/8/2026).
ARS sebelumnya diburu polisi karena diduga mencuri ponsel dan uang tunai milik seorang pelajar berusia 16 tahun. Dalam peristiwa yang sama, korban juga diduga mengalami pencabulan.
Rosali menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Pekon Gadingrejo pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat kejadian, korban sedang tidur sebelum terbangun karena merasakan seseorang menimpa tubuhnya. Korban kemudian mendapati seorang pria yang tidak dikenalnya berada di atas tubuhnya.
Korban berusaha berteriak, tetapi pelaku diduga membekap mulutnya menggunakan tangan dan selimut. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika berteriak atau melawan.
"Korban tetap berusaha melawan, tetapi pelaku malah memukul kepala korban dan kembali melontarkan ancaman. Dalam kondisi ketakutan dan tidak berdaya, korban kemudian mengalami perlakuan tidak pantas sebelum pelaku melarikan diri," ujar Rosali.
Setelah pelaku pergi, korban menyadari ponsel dan uang tunai Rp150 ribu miliknya hilang. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya sebelum melaporkannya kepada polisi.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan ARS. Petugas kemudian mendatangi rumah ARS, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
Polisi juga melibatkan pihak keluarga untuk membujuk ARS menyerahkan diri secara persuasif. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah empat hari pencarian.
Dalam pemeriksaan awal, ARS mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku bahwa niat awalnya mendatangi lokasi hanya untuk mencuri.
"Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Dia juga mengungkapkan bahwa sebelum kejadian tersebut, niat awalnya hanya mencuri," kata Rosali.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi proses hukum terhadap ARS.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com