BPBD Pesawaran Larang Warga Bakar Lahan, Pelaku Terancam Pidana

Tanggal 26 Agu 2026 - Laporan Rifat Arif. - 162 Views
Ilustrasi. Ist.

MOMENTUM, Gedongtataan — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pesawaran menegaskan larangan aktivitas pembakaran lahan pertanian dan perkebunan sebagai langkah pencegahan kebakaran selama musim kemarau.

Kepala BPBD Pesawaran Sofyan Agani mengatakan, masyarakat yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar dapat berhadapan dengan proses hukum.

“Larangan ini juga menjadi atensi penegak hukum. Bagi warga yang dengan sengaja membakar lahan, sanksinya bisa dipidana,” kata Sofyan, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, upaya pencegahan kebakaran dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemangku kepentingan terkait hingga masyarakat.

BPBD Pesawaran, kata Sofyan, telah menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah instansi sejak Juni 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran lahan selama musim kemarau.

“Kami sejak Juni 2026 juga sudah menggelar rapat koordinasi bersama unsur terkait guna mencegah terjadinya kebakaran,” ujarnya.

Berdasarkan data hotspot terbaru dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), wilayah Pesawaran saat ini tidak terdeteksi titik panas.

Meski demikian, BPBD mencatat sejumlah kejadian kebakaran lahan selama Agustus 2026. Kebakaran terjadi di wilayah pesisir Telukpandan, Desa Kurungannyawa, Kecamatan Gedongtataan, serta Kecamatan Tegineneng.

“Ketiganya terjadi karena faktor kelalaian dan bisa cepat dipadamkan oleh petugas dibantu warga sekitar lokasi,” kata Sofyan.

Ia mengatakan, pemerintah daerah sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang melarang aktivitas pembakaran lahan perkebunan. Imbauan tersebut juga telah disampaikan kepada para camat dan kepala desa.

“Sejak Juni kami juga sudah menyampaikan kepada camat dan seluruh kepala desa untuk mencegah kebakaran dan melarang warga membuka lahan dengan cara membakar,” tuturnya.

Di sisi lain, BPBD Pesawaran masih menghadapi keterbatasan armada pemadam kebakaran. Saat ini hanya terdapat empat armada yang dapat digunakan untuk menjangkau wilayah 11 kecamatan.

“Kita hanya memiliki empat armada yang bisa digunakan. Dua di Kecamatan Gedongtataan, satu di wilayah pesisir, dan satu lagi di Kecamatan Tegineneng,” jelas Sofyan.

Keterbatasan tersebut membuat BPBD Pesawaran perlu berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota lain untuk mendapatkan dukungan armada apabila terjadi kebakaran yang membutuhkan penanganan lebih besar.

Sofyan mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan, terutama selama musim kemarau. Menurutnya, api yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas dan membahayakan lingkungan serta keselamatan masyarakat.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Gubernur Mirza Dorong Penguatan SDM Desa Lewa ...

MOMENTUM, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung mendorong ...


Pemkab Tulangbawang Barat Perkuat Tata Kelola ...

MOMENTUM, Panaragan — Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat ( ...


BPBD Pesawaran Larang Warga Bakar Lahan, Pela ...

MOMENTUM, Gedongtataan — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (B ...


Lahan Terbakar di Lampung Capai 4.800 Hektare ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Luas lahan terbakar di Provinsi Lampung ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com