KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe, Diduga Terima Suap Rp3,25 Miliar

Tanggal 27 Agu 2026 - Laporan Harian Momentum. - 106 Views
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda dalam perkara dugaan suap pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Gatot merupakan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (26/8/2026).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Gatot ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 26 Agustus hingga 14 September 2026. Ia ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

"KPK melakukan penahanan terhadap GH untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus sampai dengan 14 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam perkara tersebut, Gatot diduga menerima uang Rp3,25 miliar dari total setoran Rp61,9 miliar yang diberikan pemilik PT Blueray, John Field, kepada sejumlah pejabat dan pegawai Bea Cukai.

"Dalam kurun Juli 2025 sampai dengan Januari 2026, JF selaku pemilik PT BR diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, di mana senilai Rp3,25 miliar di antaranya diterima oleh GH," ujar Taufik.

Uang tersebut diduga diterima Gatot ketika menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.

Kasus ini bermula pada Juli 2025 ketika Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan memanggil John Field. Dalam pertemuan itu, John menjelaskan kegiatan usaha perusahaannya sekaligus meminta bantuan agar proses kepabeanan atau customs clearance berjalan lancar.

Menurut Taufik, dalam pertemuan tersebut diduga muncul permintaan sejumlah uang untuk Subdirektorat Penindakan dan Subdirektorat Intelijen.

Beberapa hari kemudian, John kembali dipanggil ke kantor pusat Bea Cukai untuk bertemu dengan Rizal, yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Gatot.

Dalam pertemuan itu, John meminta bantuan untuk memperlancar proses kepabeanan perusahaan miliknya. Rizal kemudian menawarkan pertemuan dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai saat itu, Djaka Budhi Utama.

Pertemuan lanjutan kemudian berlangsung di sebuah hotel di Jakarta Pusat dan dihadiri sejumlah pejabat Bea Cukai serta pengusaha, termasuk John Field.

Setelah pertemuan tersebut, Orlando kembali menghubungi John dan menyampaikan permintaan uang dengan sejumlah nominal. Awalnya, permintaan tersebut terdiri atas Rp2 miliar untuk BC1, Rp1 miliar untuk BC2, dan Rp500 juta untuk BC3.

Nominal tersebut kemudian berubah menjadi Rp3 miliar untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2, dan Rp1 miliar untuk BC3.

John disebut menyanggupi permintaan tersebut dan memerintahkan stafnya menyetorkan uang dalam bentuk dolar Singapura sebagai "jatah bulanan" untuk sejumlah pihak di Subdirektorat Intelijen dan Subdirektorat Penindakan.

Jatah untuk Subdirektorat Penindakan disalurkan melalui Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I. Sebagian uang tersebut kemudian diberikan kepada Gatot di ruang kerjanya.

Selain pemberian uang, penyidik KPK menemukan adanya arahan dari Rizal kepada bawahannya agar membantu perusahaan milik John dalam proses di lapangan.

"Kalau ada apa-apa di lapangan Blueray dibantu ya," kata Taufik mengutip arahan Rizal kepada stafnya.

Arahan tersebut diduga dimaksudkan agar pemeriksaan fisik kontainer milik perusahaan John dapat dipercepat.

KPK juga menyebut John memberikan uang kepada pegawai di Subdirektorat Penindakan dengan tujuan mendapatkan perlakuan khusus dalam proses penindakan kepabeanan.

Atas perkara tersebut, Gatot disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 12B UU Tipikor.

Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Gatot terlihat mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Ia tidak memberikan keterangan kepada wartawan dan langsung menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe, Didu ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan K ...


Polsek Lambu Kibang Cek Hotspot Karhutla Tol ...

MOMENTUM, Lambukibang--Tim gabungan TNI-Polri memadamkan kebakara ...


Bupati, Kapolres dan Dandim Jenguk Dua Polisi ...

MOMENTUM, Kotabumi--Bupati Lampung Utara bersama Kapolres Lampung ...


Takut Diburu Polisi, Terduga Pelaku Pencurian ...

MOMENTUM, Pringsewu--Terduga pelaku pencurian dan pencabulan beri ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com