Keringanan PKB Lampung Diperpanjang, Diskon Maksimal 15 Persen

Tanggal 01 Sep 2026 - Laporan Harian Momentum. - 170 Views
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Saipul. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2026. Perubahan terbesar dalam skema baru ini menyangkut kendaraan yang memiliki tunggakan, terutama kendaraan berusia lebih dari 20 tahun.

Mulai 1 September 2026, pemilik kendaraan berusia lebih dari 20 tahun yang memiliki tunggakan tidak lagi diwajibkan melunasi pajak selama lima tahun. Mereka cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan.

Sementara kendaraan berusia hingga 20 tahun yang memiliki tunggakan tetap diwajibkan membayar pajak selama lima tahun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Saipul mengatakan perubahan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kendaraan tua yang nilai jual dan produktivitasnya telah menurun.

"Kalau yang lalu itu semuanya sama, yaitu membayar satu lima tahun bagi yang menunggak. Sedangkan yang sekarang kita pecah," kata Saipul, Senin (31/8).

Menurut dia, kebijakan tersebut diharapkan mendorong pemilik kendaraan tua yang selama ini menunggak agar kembali membayar pajak.

"Kita mengajak mereka, yuk ikut membayar pajak walaupun hanya setahun di tahun berjalan. Walaupun dia punya denda atau punya tunggakan, kita kenakan hanya satu tahun," ujarnya.

Perubahan skema tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 6/475/VI.03/HK/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.

Selain aturan tunggakan, Pemprov Lampung juga mengubah besaran diskon PKB. Jika sebelumnya diskon mencapai 5 hingga 25 persen, dalam program perpanjangan ini diskon ditetapkan 5 hingga 15 persen.

Diskon 5 persen diberikan kepada wajib pajak yang membayar tepat waktu tetapi belum memiliki riwayat pembayaran pajak secara berturut-turut.

Untuk wajib pajak yang memiliki riwayat pembayaran berturut-turut minimal empat tahun, diskon diberikan berdasarkan usia kendaraan.

Kendaraan berusia hingga 10 tahun mendapat diskon 10 persen. Sedangkan kendaraan berusia lebih dari 10 tahun mendapat diskon hingga 15 persen.

"Kalau mereka berturut-turut empat tahun membayar atau lebih, selama ini sudah pernah membayar, tapi usia kendaraannya masih sampai dengan sepuluh tahun, dia kena diskon sepuluh persen. Kemudian yang di atas sepuluh tahun, karena dia sudah empat tahun atau lebih berturut-turut membayar, dia dapat diskonnya lima belas persen," jelas Saipul.

Program keringanan dengan skema baru tersebut berlaku selama dua bulan, mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026.

Pemprov Lampung berharap perubahan skema itu dapat meringankan beban pemilik kendaraan, khususnya kendaraan tua yang memiliki tunggakan, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Revitalisasi Pasar Dekon Lampung Utara Molor, ...

MOMENTUM, Kotabumi — Target penyelesaian revitalisasi Pasar Dek ...


Keringanan PKB Lampung Diperpanjang, Diskon M ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjan ...


1 September Harga BBM Naik, Dexlite di Lampun ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Harga tiga jenis bahan bakar minyak (BBM ...


PTPN I Perkuat Hilirisasi Lewat Pemasaran ...

MOMENTUM, Jakarta--PT Perkebunan Nusantara I (Persero) terus memp ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com