MOMENTUM, Kalianda — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan 2026 mengalami defisit Rp267,35 miliar setelah belanja daerah dalam perubahan APBD ditetapkan lebih besar dibandingkan pendapatan.
Defisit tersebut muncul dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disepakati Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan DPRD dalam rapat paripurna, Rabu (2/9/2026).
Dalam perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2.025.192.048.365,68. Sementara belanja daerah mencapai Rp2.292.510.483.746,86.
Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit Rp267.348.435.381,18.
Untuk menutup defisit, pemerintah daerah menetapkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp290.581.435.381,18 dan pengeluaran pembiayaan Rp23.233.000.000. Dengan demikian, pembiayaan neto mencapai Rp267.348.435.381,18. Sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) ditetapkan Rp0.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan yang dipimpin Ketua DPRD Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II A. Benny Raharjo, dan Wakil Ketua III Bella Jayanti.
Rapat dihadiri Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah beserta kepala perangkat daerah, camat, dan tamu undangan lainnya.
Sebelum pengambilan keputusan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan menyampaikan hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah pada 27–31 Agustus 2026.
Delapan fraksi DPRD, yakni Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PAN, PKB, Demokrat, NasDem, dan PKS, menyatakan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026.
Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli kemudian menyimpulkan seluruh fraksi menerima dan menyetujui laporan Banggar untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD.
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama mengatakan defisit dan keterbatasan kapasitas fiskal daerah menjadi alasan pemerintah harus memastikan setiap anggaran memiliki prioritas dan manfaat yang jelas.
“APBD bukan hanya perubahan angka dalam sebuah dokumen anggaran. Tetapi ini merupakan upaya kita bersama untuk memastikan bahwa setiap sumber daya yang dimiliki daerah dapat diarahkan secara lebih tepat, efektif, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujar Egi.
Menurut Egi, persetujuan perubahan APBD bukan akhir dari proses, melainkan awal pelaksanaan program yang telah disepakati pemerintah daerah dan DPRD.
Ia meminta seluruh perangkat daerah mempersiapkan pelaksanaan program setelah proses evaluasi di Pemerintah Provinsi Lampung selesai. Pelaksanaan anggaran juga diminta dilakukan secara efektif, tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan.
“Keberhasilan APBD tidak hanya diukur seberapa besar anggaran yang dibelanjakan, tetapi juga diukur seberapa besar manfaat yang dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com