Toni Sastra Soroti Pemotongan Zakat 2,5 Persen Gaji ASN Lamteng

Tanggal 05 Sep 2026 - Laporan Agus Setiawan - 177 Views
Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Toni Sastra Jaya. Foto: Ist.

MOMENTUM, Gunungsugih — Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Tengah dari Fraksi Demokrat, Toni Sastra Jaya, menyoroti pemotongan zakat sebesar 2,5 persen dari gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Toni mengatakan, pemotongan gaji untuk zakat harus memperhatikan ketentuan mengenai kewajiban zakat serta persetujuan dari pegawai yang bersangkutan.

"Hukumnya tidak boleh. Kalau zakat langsung dipotong tanpa melihat apakah pembayar zakat sudah memenuhi syarat wajib zakat atau pemotongan dilakukan tanpa persetujuan pemilik gaji, ini merupakan perbuatan zalim dalam Islam," kata Toni, Jumat (4/9/2026).

Baca Juga: Baznas Jangan Bikin Umat Takut

Menurut Toni, pemotongan zakat dari gaji ASN semestinya dilakukan berdasarkan keikhlasan dan persetujuan pegawai. Ia menilai, instansi atau pihak yang melakukan pemotongan perlu mengomunikasikan mekanisme tersebut kepada pegawai yang bersangkutan.

"Mengambil harta seseorang tanpa izin atau keikhlasan pemiliknya dilarang dalam syariat Islam," ujarnya.

Ia juga menilai pemotongan gaji secara sepihak dengan alasan kewajiban zakat perlu ditinjau dari aspek hukum dan ketentuan pengelolaan zakat.

"Pemotongan gaji secara sepihak dengan alasan wajib zakat tanpa izin atau kesepakatan adalah tidak sah secara hukum, melanggar aturan ketenagakerjaan, dan haram dalam Islam," katanya.

Toni turut mempertanyakan pemahaman Baznas Lampung Tengah terkait mekanisme pemotongan zakat tersebut.

"Seharusnya Baznas tahu itu. Jangan begitu saja menerima saran terkait pemotongan zakat 2,5 persen secara sepihak. Jangan sampai justru ada pihak di Baznas yang mengusulkan pemotongan tersebut," ujarnya.

Menurut Toni, apabila pemotongan dilakukan tanpa persetujuan atau kesepakatan dan kemudian terdapat penyalahgunaan dana, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum pidana.

Ia menyebut dugaan penggelapan dapat dikenakan apabila dana yang telah dipotong dengan alasan zakat tidak disetorkan kepada lembaga amil zakat yang semestinya dan justru disalahgunakan. Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut, menurut dia, bergantung pada fakta dan unsur hukum yang terpenuhi.

"Tindak pidana penggelapan, jika gaji karyawan dipotong dengan alasan zakat tetapi uangnya tidak disetorkan ke lembaga amil zakat resmi dan justru disalahgunakan oleh pihak pemotong, pelaku dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," katanya.

Toni juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat mengenai pengumpulan atau pengelolaan dana zakat tanpa kewenangan.

Menurutnya, pihak yang melakukan pemotongan zakat perlu memastikan mekanisme yang diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Masih banyak referensi yang mengatur mengenai pemotongan zakat dari gaji ASN atau karyawan. Pada intinya, pemotongan harus dilakukan berdasarkan ketentuan dan persetujuan yang jelas. Jika ada pelanggaran, tentu dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan perbuatan dan unsur yang terpenuhi," pungkasnya.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Diklat Laskar Gerindra Lampung Diikuti Lebih ...

MOMENTUM, Gadingrejo — Lebih dari 500 kader Partai Gerindra dar ...


Toni Sastra Soroti Pemotongan Zakat 2,5 Perse ...

MOMENTUM, Gunungsugih — Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lampung ...


Gus Kikin Jadi Ketua Umum PBNU, Meri Andriani ...

MOMENTUM, Gunungsugih — Sekretaris DPC PKB Kabupaten Lampung Te ...


DPRD Lampung Tengah Dalami Pemotongan Zakat 2 ...

MOMENTUM, Gunungsugih – DPRD Kabupaten Lampung Tengah akan mend ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com