Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu di Bakauheni

Tanggal 05 Sep 2026 - Laporan Harian Momentum - 152 Views
Polres Lampung Selatan menggelar konferensi pers tentang pengungkapan 40 kg sabu di mobil Honda HR-V yang ditangkap di Pelabuhan Bakauheni. Foto: Ist.

MOMENTUM, Kalianda — Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 40 kilogram narkotika jenis sabu yang dibawa menggunakan mobil Honda HR-V melalui kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Pengungkapan tersebut dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan bersama petugas KSKP Bakauheni saat memeriksa kendaraan yang melintas di kawasan pelabuhan, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting mengatakan, petugas mencurigai sebuah Honda HR-V warna putih yang melintas dalam perjalanan menuju Jakarta.

Baca Juga: Bawa 40 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta, Sopir Mengaku Dijanjikan Upah Rp30 Juta

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 40 paket dalam kemasan teh China yang berisi sabu. Total berat bruto barang bukti mencapai 42.053 gram.

"Sebanyak 11 paket ditemukan di bagian pintu depan sebelah kiri. Kemudian, 11 paket lainnya disimpan di pintu tengah sebelah kiri, 12 paket di pintu tengah sebelah kanan, dan enam paket sisanya berada di bagian bodi belakang sebelah kanan. Total terdapat 40 paket," kata Ginting saat mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan dalam konferensi pers, Jumat (4/9/2026).

Polisi kemudian mengamankan pengemudi berinisial NF beserta kendaraan dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, NF mengaku membawa sabu tersebut dari Aceh menuju Jakarta atas perintah BJ alias R. Polisi telah menetapkan BJ alias R sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Lampung Selatan. Sampel sabu diuji di Puslabfor Narkotika BNN Bogor pada Senin (31/8/2026).

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina atau sabu.

Dengan asumsi harga Rp1 juta per gram, polisi memperkirakan nilai 40 kilogram sabu tersebut mencapai sekitar Rp40 miliar.

Polisi juga memperkirakan barang bukti tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 160.000 orang.

Atas kasus tersebut, NF terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Bawa 40 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta, Sopir N ...

MOMENTUM, Kalianda — NF, pengemudi Honda HR-V yang diamankan po ...


Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan ...

MOMENTUM, Kalianda — Polres Lampung Selatan menggagalkan penyel ...


Polisi Amankan Enam Pelajar Diduga Terlibat T ...

MOMENTUM, Bandarlampung — Polisi mengamankan enam pelajar yang ...


Tawuran Berdarah di Depan SMAN 5, Dua Remaja ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Tawuran antarkelompok remaja terjadi ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com