Diduga Peras Kades, Oknum Wartawan Ditangkap Tekab 308 Pesawaran

Tanggal 07 Sep 2026 - Laporan Harian Momentum - 105 Views
MI warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Foto: Ist.

MOMENTUM, Pesawaran — Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran menangkap seorang oknum wartawan berinisial MI (51) yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Bunut Seberang, Misbahush Shurur (33).

MI ditangkap saat diduga menerima uang sebesar Rp2,5 juta dari korban di Rumah Makan Saung Singgah, Desa Wates Wayratai, Kecamatan Wayratai, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (5/9/2026) sore.

Penangkapan dipimpin Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Pesawaran Ipda Kiki Nur Alfian bersama Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin Ipda Triantori. Polisi bergerak setelah menerima laporan resmi dari korban.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp2,5 juta dalam amplop putih yang telah diberi tanda khusus. Selain itu, petugas menyita kartu identitas pers atau KTA media, cap stempel media, kuitansi bukti kas keluar, telepon seluler, serta tas selempang milik terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Rudi Hartono mengatakan, dugaan pemerasan tersebut bermula ketika MI mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban yang berisi tautan pemberitaan negatif terkait desa.

Menurut polisi, tautan tersebut kemudian digunakan untuk menekan korban. MI diduga meminta uang dengan dalih "akomodasi" agar pemberitaan tersebut dihapus atau diturunkan (takedown).

"Pelaku mengancam dan meminta imbalan uang sebesar Rp2.500.000 kepada korban agar konten berita disetop. Berdasarkan informasi dan penyelidikan di lapangan, Tim Tekab 308 Presisi langsung bergerak melakukan tangkap tangan saat penyerahan uang berlangsung di lokasi kejadian," kata Rudi, mewakili Kapolres Pesawaran, dalam rilisnya, Senin 7 September 2026.

Rudi mengatakan, MI merupakan warga Desa Sinaragung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Saat ini, MI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat MI dengan pasal tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan serta rangkaian komunikasi antara terduga pelaku dan korban.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 119 Di ...

MOMENTUM, Jakarta — Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam ...


Diduga Peras Kades, Oknum Wartawan Ditangkap ...

MOMENTUM, Pesawaran — Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres P ...


Berburu Tupai, Kakak-Adik Temukan Mayat Pria ...

MOMENTUM, Mesuji — Sesosok mayat pria ditemukan tertelungkup di ...


Pria 28 Tahun Tewas Disambar Kereta, Diduga S ...

MOMENTUM, Bandarlampung — Diduga sedang menerima telepon saat m ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com