MOMENTUM, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung akan membentuk tim transisi untuk mengawal rencana masuknya sembilan desa di Kabupaten Lampung Selatan ke wilayah Kota Bandarlampung.
Pembentukan tim tersebut berkaitan dengan proses penyesuaian daerah dan perubahan batas wilayah antara Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, mengatakan pembentukan tim transisi menjadi salah satu masukan dalam Focus Group Discussion (FGD) Kajian Penyesuaian Daerah dan Perubahan Batas Daerah yang digelar di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (8/9/2026).
Tim transisi nantinya melibatkan pemerintah daerah terkait untuk mengawal proses peralihan administrasi jika rencana perubahan batas wilayah tersebut ditetapkan.
“Jadi siapa berbuat apa, baik itu dari Lampung Selatan maupun juga dari Bandarlampung. Kemudian kita tentu saja di bawah koordinasi kita, provinsi,” kata Binarti.
Menurutnya, tim tersebut akan menyusun pembagian tugas sekaligus memastikan berbagai persoalan administrasi selama masa transisi dapat diselesaikan.
Rencana penyesuaian wilayah itu mencakup sembilan desa di Lampung Selatan dengan total luas sekitar 9.153 hektare. Kesembilan desa tersebut yakni Purwotani, Margodadi, Margorejo, Banjaragung, Gedungagung, Sinarrejeki, Sumberjaya, Margomulya, dan Gedungharapan.
Binarti mengatakan sembilan desa tersebut telah menyatakan persetujuan untuk masuk dalam delineasi penyesuaian wilayah.
Tahapan selanjutnya, Pemprov Lampung akan mendorong Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan untuk pelepasan wilayah dan Rapat Paripurna DPRD Kota Bandarlampung untuk penerimaan wilayah.
“Kami mendorong paripurna penerimaan sembari kita akan nanti meminta persetujuan kesepakatan kedua wilayah untuk diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengubah batas wilayah,” ujarnya.
Penyesuaian tersebut juga akan berdampak pada batas wilayah Kabupaten Lampung Timur. Wilayah yang sebelumnya berbatasan dengan Lampung Selatan nantinya akan berbatasan dengan Kota Bandarlampung.
Selain pembagian tugas antarpemerintah daerah, penataan juga akan dilakukan terhadap batas-batas desa untuk memastikan administrasi pemerintahan tetap jelas.
Binarti mengatakan pembentukan tim transisi diperlukan untuk memastikan proses peralihan berjalan terkoordinasi dan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun kesenjangan pelayanan kepada masyarakat.
Tim tersebut nantinya juga akan mengawal keberlangsungan pelayanan publik selama proses penyesuaian dan perubahan batas wilayah berlangsung.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com