Yuhadi Hadiri Sidang Perdana Arinal, Beri Dukungan Moral

Tanggal 09 Sep 2026 - Laporan Harian Momentum. - 478 Views
Anggota DPRD Bandarlampung dari Fraksi Partai Golkar, Yuhadi memberikan dukungan moral dengan menghadiri sidang perdana mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung—Anggota DPRD Bandarlampung dari Fraksi Partai Golkar, Yuhadi, hadir di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026), untuk memberikan dukungan moral kepada mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Yuhadi terlihat berada di area pengadilan sebelum sidang perdana Arinal digelar. Ia mengatakan kehadirannya murni sebagai bentuk simpati dan kepedulian kepada Arinal yang pernah memimpin Provinsi Lampung.

"Ya, berdoa yang terbaik ya buat Bang Arinal. Karena beliau pernah baik sama saya, saya hanya bisa berdoa aja lah. Support moral aja," kata Yuhadi kepada awak media, Rabu (9/9/2026).

Yuhadi mengatakan, hubungan baik dengan Arinal terjalin selama sekitar lima tahun.

"Ya selama lima tahun baik sama saya," ujarnya.

Meski datang untuk memberikan dukungan, Yuhadi mengaku belum sempat menjenguk atau berkomunikasi langsung dengan Arinal sebelum persidangan. Ia juga mengaku tidak mengetahui kondisi Arinal maupun persiapan yang dilakukan keluarga dan tim kuasa hukum.

"Baru ini tidak tahu saya kondisinya, enggak nanya-nanya," katanya.

Arinal hadir di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang didampingi keluarga. Mardius, adik kandung Arinal, dan Burhanudin, kakak Arinal.

Sidang perdana Arinal Djunaidi sebelumnya dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Namun, persidangan ditunda hingga pukul 13.00 WIB karena tim kuasa hukum Arinal terkendala penerbangan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Samsumar Hidayat membenarkan perubahan jadwal tersebut.

"Sidang akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB, awalnya pukul 09.00 WIB diundur karena terkendala pesawat advokatnya dan silakan tanya ke advokat," ujar Samsumar.

Sidang perdana tersebut menjadi perhatian sejumlah pihak. Rekan dan simpatisan Arinal turut hadir di pengadilan untuk mengikuti proses hukum yang dijalaninya.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Polres Pringsewu dan BNN Edukasi Warga Margak ...

MOMENTUM, Pringsewu – Polres Pringsewu bersama Badan Narkotika ...


MA Dikabarkan Kabulkan Kasasi Gugatan Suket P ...

MOMENTUM, Jakarta – Perkara surat keterangan (suket) penyetaraa ...


Petani Register 46 Nyaris Bentrok, Pria Berse ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Aktivitas petani yang hendak menanam singko ...


Mengaku Jadi Korban Dugaan Penipuan, Yuhadi P ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com