KPK OTT 17 Orang Terkait Pengurusan HGB, Tiga Pejabat ATR/BPN Diamankan

Tanggal 15 Sep 2026 - Laporan Harian Momentum. - 394 Views
Gedung KPK. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9/2026).

Sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut diamankan dalam operasi tersebut. Mereka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, 17 orang tersebut diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan tim KPK di sejumlah wilayah Jabodetabek.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin malam.

Menurut Budi, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan HGB. Salah satu lokasi yang menjadi bagian dari perkara tersebut berada di Kabupaten Bogor dan berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk.

“Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,” ujarnya.

KPK masih memeriksa 17 orang yang diamankan untuk mendalami dugaan tindak pidana serta konstruksi perkara dalam proses pengurusan HGB tersebut.

Budi menegaskan, seluruh pihak yang diamankan dalam OTT tersebut masih berstatus terperiksa. KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara itu.

“Ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara. Nanti akan diputuskan apakah ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa,” jelasnya.

KPK selanjutnya akan melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Polda Lampung: 47 Konflik Agraria, 55 Persen ...

MOMENTUM, Bandarlampung — Polda Lampung mencatat terdapat 47 ko ...


Pria 57 Tahun Ditemukan Meninggal di Dekat Ru ...

MOMENTUM, Pringsewu – Seorang pria berinisial W (57), warga Pek ...


KPK OTT 17 Orang Terkait Pengurusan HGB, Tiga ...

MOMENTUM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaman ...


Polres Metro Kumpulkan Bahan Dugaan Pungli Se ...

MOMENTUM, Metro – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro mengumpu ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com