MOMENTUM, Jakarta — Ada kabar yang bisa sedikit melegakan para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), terutama mereka yang selama ini menggantungkan pembayaran gaji dari kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Mulai 2027, pemerintah pusat dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati alokasi Rp23 triliun dalam APBN untuk membiayai gaji atau honorarium PPPK.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, selama ini mayoritas gaji PPPK masih bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mulai tahun depan, pembiayaan tersebut akan dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN.
“Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” kata Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Mayoritas PPPK yang selama ini dibiayai melalui APBD merupakan guru dan tenaga pendidik di daerah. Karena itu, pengalihan sumber pembiayaan tersebut dinilai dapat memberikan kepastian terhadap pembayaran gaji mereka.
Bagi PPPK, kepastian gaji bukan sekadar urusan angka dalam dokumen anggaran. Di baliknya ada kebutuhan keluarga, biaya hidup, hingga keberlangsungan pekerjaan yang selama ini dijalani untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Said mengatakan, kesepakatan anggaran Rp23 triliun tersebut juga menjawab kekhawatiran PPPK mengenai keberlanjutan pekerjaan dan pembayaran gaji mereka pada tahun mendatang.
“Kami minta para P3K terus bekerja dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” tuturnya.
Menurut Said, PPPK memiliki peran penting dalam pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan. Kepastian pembiayaan diharapkan membuat mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang sekaligus terus meningkatkan kompetensi.
Di sisi lain, pengalihan beban gaji PPPK ke APBN juga diharapkan memberi ruang lebih besar bagi pemerintah daerah. Berkurangnya beban belanja rutin untuk membayar PPPK membuat APBD memiliki ruang untuk membiayai agenda pembangunan lainnya.
Said menyebut keputusan tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut atas komunikasi antara pimpinan DPR dan perwakilan PPPK yang sebelumnya meminta kejelasan mengenai keberlanjutan pekerjaan mereka.
Dengan demikian, anggaran Rp23 triliun bukan hanya menjadi angka dalam RAPBN 2027. Bagi PPPK, khususnya guru dan tenaga pendidik di daerah, anggaran tersebut membawa pesan tentang kepastian. Sementara bagi pemerintah daerah, kebijakan ini membuka ruang fiskal untuk kembali memperkuat program pembangunan.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com