Dua Tersangka Perampok Pengusaha Studio Foto Sekampung Ditangkap

Tanggal 16 Sep 2026 - Laporan Harian Momentum - 43 Views
Dua tersangka perampok pengusaha studio foto Sekampung bersama anggota kepolisian. Foto: Ist.

MOMENTUM, Sekampung — Polisi mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pengusaha studio foto, Isnandar Ahmad (41), warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.

Dalam waktu kurang dari dua hari, tim gabungan Polda Lampung, Polres Lampung Timur dan Polres Lampung Selatan menangkap dua tersangka, yakni RP (26) dan NH (39), warga Kecamatan Sukadana.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kasat Reskrim Iptu M. Iksir mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Resmob TEKAB 308 Presisi dan Dit Intelkam Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur, dengan dukungan Polres Lampung Selatan.

Baca Juga: Pengusaha Studio Foto di Sekampung Tewas Dirampok

Dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026), Iksir mengatakan kedua tersangka diduga telah merencanakan aksi untuk menguasai kendaraan dan barang berharga milik korban.

“Salah satu tersangka berinisial R terlebih dahulu mengontak korban melalui pesan WhatsApp untuk mengajak bertemu,” ujar Iksir.

Menurut polisi, aksi tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua tersangka menemui korban yang saat itu berada di lokasi lomba layangan di Kecamatan Sekampung.

Sekitar pukul 03.00 WIB, korban pulang ke rumah menggunakan mobil. Kedua tersangka kemudian membuntuti korban menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Setibanya di rumah, kedua tersangka ikut masuk. Saat korban tertidur di sofa ruang tengah, salah satu tersangka menyerang korban menggunakan pisau jenis garpu.

“Sesampainya di lokasi, kedua pelaku ikut masuk ke dalam rumah. Saat korban sedang tertidur di sofa ruang tengah, tersangka R langsung menyerang dan menusuk perut korban secara bertubi-tubi menggunakan pisau jenis garpu,” jelas Iksir.

Ketika korban berteriak, tersangka lainnya diduga menutup mulut korban, sementara tersangka R kembali melakukan penusukan hingga korban meninggal dunia.

Hasil autopsi menunjukkan terdapat 29 luka tusuk pada tubuh korban.

Ditangkap di Bakauheni

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim gabungan memburu kedua tersangka. Salah satu tersangka, Riki, akhirnya ditangkap di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Tersangka Riki kami adang di Pelabuhan Bakauheni saat berupaya melarikan diri menyeberang. Karena yang bersangkutan melakukan perlawanan aktif yang mengancam keselamatan petugas, kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” kata Iksir.

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka Nur Hidayat di kediamannya di Desa Sukadana Tengah.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, satu bilah pisau garpu bergagang kayu, perhiasan emas, tas selempang, serta dokumen kendaraan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimal seumur hidup,” pungkas Iksir.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Dua Tersangka Perampok Pengusaha Studio Foto ...

MOMENTUM, Sekampung — Polisi mengungkap kasus perampokan yang m ...


Pengusaha Studio Foto di Sekampung Tewas Dira ...

MOMENTUM, Sekampung — Warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampun ...


Cegah Bullying hingga Radikalisme, Polda Lamp ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Maraknya kasus perundungan atau bullying ...


KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB Summarecon ...

MOMENTUM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapk ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com