Langkah pengawasan ketat tersebut dilakukan guna merespons maraknya fenomena antrean panjang kendaraan yang mengular di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol. Heri Rusyaman, menegaskan antrean kendaraan, khususnya pengisian Biosolar, kini menjadi fokus penanganan utama.
Jajaran Ditreskrimsus telah menginstruksikan pendataan menyeluruh terhadap SPBU, mencakup identitas pemilik hingga alokasi kuota harian BBM subsidi yang diterima.
Data perolehan lapangan tersebut nantinya dicocokkan dengan catatan resmi PT Pertamina Patra Niaga, asosiasi terkait, serta data dari Kementerian ESDM.
Langkah pemadanan data bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara kuota yang dialokasikan dengan realisasi penyaluran serta kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
Selain pemadanan kuota, kepolisian menelusuri faktor teknis pemicu antrean, mengingat posisi geografis Lampung yang merupakan perlintasan utama kendaraan antardaerah di Sumatra.
Polda Lampung turut memperketat pengawasan penggunaan sistem barcode guna mengantisipasi praktik penggunaan barcode ganda maupun pengisian berulang secara ilegal.
Penyelidikan mendalam akan menyasar setiap selisih distribusi guna mencegah potensi tindak pidana penyalahgunaan, penimbunan, hingga penjualan kembali secara tidak sah.
Kombes Pol. Heri menegaskan penindakan hukum tegas akan diterapkan bagi oknum maupun pengelola SPBU yang terbukti melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com