Nusron Hormati Proses KPK, Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tetap Berjalan

Tanggal 18 Sep 2026 - Laporan Harian Momentum - 64 Views
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan dan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan pelayanan pertanahan di lingkungan kementeriannya tetap berjalan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Dia juga memastikan pihaknya akan membantu proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

"Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada," kata Nusron, Jumat, 18 September 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan dan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan.

Baca Juga: KPK: Sampai Saat Ini, Tidak Ada Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus HGB Bogor

Menurut Nusron, kasus yang tengah ditangani KPK diharapkan menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di internal Kementerian ATR/BPN. Dia menyatakan kementeriannya akan mengikuti proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada KPK.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum. Insyaallah tidak terganggu," ujarnya.

Nusron juga meminta jajaran Kementerian ATR/BPN tetap solid dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti akibat proses hukum tersebut. Dia menegaskan sejumlah target pelayanan yang sebelumnya telah dicanangkan tetap harus dijalankan.

"Kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan. Peralihan hak 10 hari tetap jalan, pengumpulan terjadwal tetap jalan," kata dia.

Dia menambahkan, sebelum kasus tersebut mencuat, Kementerian ATR/BPN telah berkomitmen melakukan sejumlah inovasi dan perubahan untuk meningkatkan pelayanan pertanahan. Karena itu, proses pembenahan internal akan tetap dilanjutkan.

"Kita memang sebelum ini sudah berkomitmen untuk melakukan beberapa inovasi-inovasi dan perubahan," ucap Nusron.

Delapan Orang Tersangka

KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.

Empat tersangka lainnya ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut empat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Setelah memeriksa sejumlah pihak dan menemukan sedikitnya dua alat bukti, KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan tersangka.

Dalam rangkaian OTT dan penyidikan, KPK menyita barang bukti elektronik serta uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

Sebagian uang tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah rumah Arif Sugiyanto. Dari lokasi itu, penyidik menyita koper berisi uang tunai berupa Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910, dan RM981.

Uang tunai lainnya ditemukan dari sejumlah lokasi. KPK mengamankan Rp896 juta dari rumah Rizal Pahlefi dan Rp8 juta dari rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Zimamun Ni'am Aulawi.

Sedangkan dari rumah Sontang Coin Manurung, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp49,5 juta. KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran uang yang disita dalam perkara tersebut.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Nusron Hormati Proses KPK, Pastikan Pelayanan ...

MOMENTUM, Jakarta -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertana ...


KPK: Sampai Saat Ini, Tidak Ada Keterlibatan ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyataka ...


Pencarian 5 Wartawan, 2 ABK dan 1 Pemandu di ...

MOMENTUM, Banten--Pencarian terhadap lima wartawan, dua anak buah ...


Jelang Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Satlanta ...

MOMENTUM, Pringsewu--Menjelang Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com