MOMENTUM, Jakarta--Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (21/9/2026), mulai memeriksa sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Sidang perdana perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan penyampaian permohonan para pemohon. Perkara tersebut telah diregistrasi MK pada 17 September 2026.
Perkara ini diajukan 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana dan Bonatua Silalahi. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya pada Pilpres 2024.
Para pemohon meminta MK memeriksa persoalan tersebut melalui mekanisme PHPU. Dalam dalilnya, mereka mempersoalkan bukti pendidikan tingkat menengah yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran.
Menjelang sidang, Denny mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti tambahan dan saksi untuk mendukung permohonan.
"Kami sudah mempersiapkan daftar alat bukti tambahan karena kita menemukan bukti tambahan baru," kata Denny, Minggu (20/9/2026).
Denny menyebut salah satu materi yang akan diajukan berkaitan dengan proses uji publik KPU dan rapat konsultasi DPR. Selain bukti tambahan, pihak pemohon juga menyatakan telah menyiapkan sejumlah saksi serta amicus curiae.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut persyaratan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024. Namun, pada tahap awal ini MK belum masuk ke pembuktian pokok perkara.
Sesuai tahapan persidangan, setelah pemeriksaan pendahuluan, perkara akan memasuki agenda jawaban dari pihak-pihak terkait. Jadwal penanganan PHPU 2024 yang diajukan pada 2026 juga memuat tahapan putusan sela sebelum perkara dilanjutkan ke pembuktian apabila dinyatakan berlanjut.
Dalam permohonan yang telah diregistrasi MK, KPU menjadi pihak termohon. Sementara Gibran tercatat sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.
Sidang malam ini menjadi tahap awal bagi majelis hakim konstitusi untuk menilai permohonan yang diajukan para pemohon sebelum perkara masuk ke tahapan pemeriksaan berikutnya.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com