Polres Pringsewu Tangkap Dua Pengedar Sabu

Tanggal 21 Sep 2026 - Laporan Joko Sulistiyo - 178 Views
Dua tersangka pengedar sabu yang dibekuk Polres Pringsewu di Pekon Margakaya

MOMENTUM, Pringsewu--Dua pria diduga pemasok, sekaligus pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Pringsewu. Dari penggerebekan di rumah salah satu terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti: paket sabu, timbangan digital, plastik klip, bong, telepon seluler, dan uang tunai Rp200 ribu.

Kedua terduga pelaku masing-masing JBS (28) dan ASM (26), warga Pekon Margakaya, Pringsewu. Keduanya ditangkap Selasa (15-9-2026) sekitar pukul 21.30 WIB di rumah JBS.

Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap polisi.

Dari pemeriksaan terhadap sejumlah pelaku yang telah diamankan, polisi mendapat informasi bahwa narkotika yang beredar diduga berasal dari JBS dan ASM.

"Penangkapan kedua terduga pelaku merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Dari keterangan beberapa pelaku yang telah diamankan, keduanya diduga berperan sebagai pemasok atau pengedar," kata Laksono, Senin (21-9-2026).

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada kedua terduga pelaku. Petugas kemudian menggerebek rumah JBS di Pekon Margakaya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan: dua paket diduga sabu, satu unit telepon seluler dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu serta alat hisap atau bong.

JBS diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Penangkapan kali ini menjadi kali kedua dirinya berurusan dengan hukum dalam perkara serupa.

Kedua terduga pelaku kini ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Penyidik masih mendalami peran masing-masing, termasuk asal barang, jaringan pemasok, kemungkinan keterlibatan pihak lain dan wilayah peredaran narkotika tersebut.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Iptu Laksono mengatakan, polisi akan terus memburu jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pringsewu.

Dia juga meminta masyarakat melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Informasi dapat disampaikan kepada personel Satresnarkoba Polres Pringsewu atau melalui Call Center Polri 110. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

"Jangan ragu untuk melapor. Informasi sekecil apa pun dapat membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan mencegah dampaknya semakin meluas," tegas Iptu Laksono. (**)

Editor: Munizar


Comment

Berita Terkait


Polda Lampung Ungkap Korupsi Beruntun Rp14,1 ...

MOMENTUM,Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda ...


Keluarga Korban KMP Virgo Asal Lampung Berhar ...

MOMENTUM, Bandarlampung—Dua warga Lampung yang menjadi penumpan ...


Polres Pringsewu Tangkap Dua Pengedar Sabu ...

MOMENTUM, Pringsewu--Dua pria diduga pemasok, sekaligus pengedar ...


Dugaan Korupsi Pengurusan HGU, KPK Geledah Su ...

MOMENTUM, Bogor--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengg ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com