MOMENTUM, Jakarta--Mantan Bupati Waykanan Bustami Zainudin diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) di areal PT Inhutani V Lampung.
Bustami diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut pada Selasa (22/9/2026). Ia merupakan Bupati Waykanan periode 2010-2015.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, selain Bustami, penyidik juga memeriksa seorang saksi dari Kementerian Kehutanan berinisial BH.
“Kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yakni BH dari Kementerian Kehutanan dan BZ selaku mantan Kepala Daerah Waykanan periode 2010 hingga 2015,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta.
Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Perkara dugaan korupsi tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum diambil alih penyidik Jampidsus Kejagung.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menyita uang sekitar Rp1,003 triliun dan 166 ribu dolar AS dari PT PSMI pada 10 September 2026. Penyidik kemudian menyita 11 kendaraan dari perusahaan tersebut pada 17 September 2026.
Konstruksi perkara berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan milik PT Inhutani V di Kabupaten Waykanan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar sebelumnya menjelaskan, PT Inhutani V memperoleh izin pengelolaan kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 tentang pemberian hak pengusahaan hutan tanaman industri.
Izin tersebut mencakup areal sekitar 55.157 hektare yang berada dalam kawasan hutan produksi.
Namun, sejak 2007, PT PSMI diduga mengelola lahan PT Inhutani V dengan membuka kawasan hutan dan membangun perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektare.
Temuan BPK RI pada 2013 kemudian mengungkap adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam pemanfaatan lahan hutan tersebut.
Setelah temuan itu, Direksi PT PSMI dan PT Inhutani V menandatangani nota kesepahaman (MoU) melalui pola kemitraan untuk pembangunan hutan tanaman tumpang sari.
Persoalannya, perjanjian tersebut diberlakukan surut sejak 2007, meski baru ditandatangani pada 2013.
“Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya surut sejak tahun 2007,” kata Saiful.
Kejagung menyatakan dugaan pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan, dan pembangunan perkebunan tebu tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pemeriksaan terhadap Bustami dilakukan untuk mendalami perkara yang kini memasuki tahap penyidikan di Jampidsus Kejagung. Status Bustami dalam perkara ini masih sebagai saksi.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com