MOMENTUM, Jakarta -- Pemerintah dan DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang pada Oktober 2026.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pembahasan RUU tersebut terus dipercepat melalui pembahasan intensif bersama DPR RI dan lintas kementerian serta lembaga.
Hal itu disampaikan Afriansyah saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Afriansyah, pemerintah melibatkan tujuh kementerian dan lembaga dalam penyelarasan regulasi tersebut, termasuk Kementerian Perindustrian. Pemerintah, kata dia, ingin regulasi baru tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan kesejahteraan pekerja.
"Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja," kata Afriansyah di hadapan 231 perwakilan koordinator wilayah KSBSI.
Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut adalah aturan mengenai alih daya atau outsourcing.
Afriansyah mengatakan pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan serikat pekerja untuk memperoleh masukan terhadap sejumlah ketentuan yang masih diperdebatkan.
Selain RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, pemerintah juga tengah membahas sejumlah agenda lain di bidang ketenagakerjaan, termasuk usulan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial bagi buruh.
Afriansyah menyebut ekosistem ketenagakerjaan saat ini menaungi sekitar 13.330 serikat pekerja, 134 federasi, dan 23 konfederasi.
Dia mengatakan pendekatan dialog dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak terlepas dari perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kelompok pekerja.
Menurut Afriansyah, perhatian tersebut antara lain terlihat dari kehadiran Presiden pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 serta keterlibatan sejumlah tokoh gerakan buruh dalam pemerintahan.
"Dengan keberadaan tokoh perwakilan buruh dalam pemerintahan, saluran komunikasi harusnya terbangun secara tepat," ujarnya.
Pemerintah, lanjut dia, berharap aspirasi pekerja dapat disampaikan melalui jalur komunikasi dan forum mediasi, baik secara langsung maupun melalui mekanisme bipartit dan tripartit.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat penyelesaian persoalan ketenagakerjaan melalui dialog sebelum berkembang menjadi aksi di jalanan.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com