Gubernur Mirza Tegaskan Komitmen Pemenuhan Hak dan Penghormatan Martabat Kaum Tuli di Lampung

Tanggal 26 Sep 2026 - Laporan Wawan/rls - 132 Views
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Ganjar Jationo foto bersama usai Seminar Pekan Tuli Internasional Tahun 2026 yang mengusung tema "Budaya Tuli adalah Hak Asasi Manusia (CPRD Pasal 20)" di Gedung Theater Taman Budaya Provinsi Lampung pada Sabtu, 26 September 2026.

MOMENTUM, Bandar Lampung--Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, khususnya kaum Tuli, merupakan esensi utama dari penghargaan terhadap martabat kaum Tuli sebagai manusia. Hal tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam amanat tertulis yang disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Ganjar Jationo.

Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Seminar Pekan Tuli Internasional Tahun 2026 yang mengusung tema "Budaya Tuli adalah Hak Asasi Manusia (CPRD Pasal 20)" di Gedung Theater Taman Budaya Provinsi Lampung pada Sabtu, 26 September 2026.

Gubernur menggarisbawahi bahwa yang ingin dibangun bukan sekadar fasilitas yang terjangkau atau aksesibel semata, melainkan cara pandang yang menghargai martabat dari seluruh kaum disabilitas secara utuh.

Dalam arahannya, Gubernur menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam membangun Provinsi Lampung yang inklusif sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah Provinsi Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat serta dunia usaha untuk memperluas aksesibilitas ekonomi serta kesempatan kewirausahaan bagi kawan Tuli.

Gubernur juga mendorong agar kaum Tuli tidak hanya diposisikan sebagai penerima manfaat pembangunan, melainkan hadir langsung sebagai pelaku, aktor, sekaligus mitra strategis pemerintah daerah.

Seminar ini turut menghadirkan tiga orang narasumber ahli di bidangnya. Narasumber pertama, Kepala Penelitian dan Pengembangan Bahasa Isyarat, Laura Lesmana Wijaya, memaparkan landasan hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CPRD). Ia menyoroti Pasal 30 mengenai partisipasi dalam kehidupan budaya, rekreasi, dan olahraga, serta menegaskan hak penyandang disabilitas atas pengakuan identitas budaya dan bahasa khusus mereka, termasuk bahasa isyarat.

Narasumber kedua, akademisi FISIP Universitas Lampung, Gita Paramitha Djausal, memaparkan pentingnya membangun komunikasi yang setara antara kawan Dengar dan kawan Tuli melalui pemahaman budaya Tuli serta penguatan akses visual.

Gita juga mengulas regulasi penyiaran seperti UU No. 32 Tahun 2002 yang mewajibkan penyediaan Juru Bahasa Isyarat (JBI) pada siaran berita dan kebencanaan, serta mendorong pengakuan Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo) secara resmi dalam dokumen pemerintah.

Sesi seminar ditutup oleh narasumber ketiga, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, yang menyampaikan materi mengenai peran pemerintah dalam pemenuhan hak Tuli dan akses informasi publik yang inklusif.

Ganjar menekankan perlunya pendekatan keilmuan akademis dalam menyusun struktur serta kaidah bahasa isyarat yang terstandardisasi agar bahasa isyarat sebagai alat menyatakan kesadaran dapat terus berkembang dan berkelanjutan.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Pemprov Lampung Perkuat Pembangunan SDM, Gube ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausa ...


Gubernur Mirza Tegaskan Komitmen Pemenuhan Ha ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Pemenuhan hak-hak penyandang disabilita ...


60 Peserta Berebut 11 Kursi JPTP Lampura, Kom ...

MOMENTUM, Kotabumi--Sebanyak 60 aparatur sipil negara (ASN) bersa ...


Pemerintah Optimalkan Anggaran Pendidikan Rp8 ...

MOMENTUM, Jakarta -- Pemerintah akan mengoptimalkan alokasi angga ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com