Kejari Bandar Lampung Tetapkan Rifaldo Rivera DPO

Tanggal 26 Sep 2026 - Laporan Jaya/red - 107 Views
Kejari Bandar Lampung Baharuddin memberikan penjelasan kepada awak media mengenai penanganan perkara dugaan korupsi penyimpangan fasilitas kredit Rp2 miliar yang melibatkan DPO Rifaldo Rivera. foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung secara resmi menetapkan mantan pegawai Bank Lampung, Rifaldo Rivera, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan kasus korupsi fasilitas kredit senilai Rp2 miliar.

Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin, mengungkapkan bahwa penetapan status DPO terhadap Rifaldo telah diterbitkan sejak awal tahun 2026.

Langkah tegas tersebut diambil penyidik setelah tersangka dinilai tidak kooperatif dan berulang kali mangkir dari panggilan resmi Korps Adhyaksa tanpa alasan yang sah.

"Rifaldo sudah ditetapkan sebagai DPO sejak awal tahun 2026," tegas Baharuddin di Bandarlampung.

Berdasarkan pelacakan intelijen kejaksaan dan koordinasi bersama tim intelijen pusat, tersangka Rifaldo teridentifikasi sudah melarikan diri dan tidak lagi berada di wilayah hukum Provinsi Lampung.

Kasus tindak pidana korupsi sektor perbankan ini diketahui telah ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandar Lampung sejak tahun 2024 lalu.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus operandi mencuri dan mencatut identitas orang lain tanpa izin demi memuluskan proses pencairan kredit senilai Rp2 miliar.

Modus tersebut dinilai penyidik memiliki pola serupa dengan skandal penyimpangan fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang pernah ditangani oleh Kejari Bandar Lampung sebelumnya.

Kendati tersangka utama masih buron, Kejari Bandar Lampung memastikan proses hukum terus berjalan maraton dengan memeriksa serangkaian saksi serta saksi ahli guna merampungkan berkas perkara.

Kejari Bandar Lampung juga mengimbau masyarakat luas yang mengetahui keberadaan Rifaldo Rivera untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum terdekat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Sebar Video Asusila, Warga Panaragan Jadi Ter ...

MOMENTUM, Panaragan--Seorang warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tul ...


Evakuasi Buaya Coki di Panjang Diwarnai Tangi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Proses evakuasi seekor buaya muara betin ...


Kejari Bandar Lampung Tetapkan Rifaldo Rivera ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung ...


Sehari, Dua Penghuni Kos Ditemukan Meninggal ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Dua penghuni kos ditemukan meninggal dun ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com