Dikejar Korban, Jambret di Jalinbar Terjatuh dari Motor Saat Melarikan Diri

Tanggal 28 Sep 2026 - Laporan Joko Sulistyo - 193 Views
Warga mengamankan jambret di Jalan Lintas Barat, Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Minggu (27/9/2026). Pelaku kemudian diserahkan ke polisi. Foto: Ist.

MOMENTUM, Pringsewu -- Seorang pria terduga penjambret tas milik perempuan di Jalan Lintas Barat (Jalinbar), Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, terjatuh dari sepeda motor saat melarikan diri, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Warga kemudian mengamankan pria tersebut sebelum diserahkan kepada polisi.

Pria berinisial PYB (29), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran, diduga merampas tas milik Sumiyati (38), warga Pekon Margakaya, Pringsewu.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mengatakan, peristiwa bermula ketika Sumiyati dibonceng anaknya, Riatin (19), menggunakan sepeda motor dari arah Bandarlampung menuju Pringsewu.

Saat melintas di sekitar SPBU Tambahsari, keduanya dipepet seorang pria yang mengendarai sepeda motor. Pria tersebut kemudian diduga merampas tas yang dibawa Sumiyati dan melarikan diri ke arah Pringsewu.

Mengetahui tasnya dirampas, korban dan anaknya mengejar pria tersebut. Pengejaran berakhir setelah pria itu terjatuh dari sepeda motornya tidak jauh dari lokasi kejadian.

Warga yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian mengamankan PYB. Situasi sempat memanas karena sejumlah warga berusaha menghakiminya. Petugas yang tiba di lokasi segera membawa PYB ke Polsek Gadingrejo untuk menghindari aksi main hakim sendiri.

Peristiwa itu sempat direkam warga. Videonya kemudian beredar di media sosial dan sejumlah grup WhatsApp di Kabupaten Pringsewu.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan tas milik korban yang berisi uang tunai sekitar Rp1,6 juta serta sepeda motor yang digunakan PYB.

Sugiyanto mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif dugaan penjambretan. Berdasarkan pemeriksaan sementara, PYB diduga beraksi seorang diri.

"Untuk motif masih kami dalami. Sementara diduga karena masalah ekonomi," kata Sugiyanto, Senin (28/9/2026).

Polisi juga mendalami dugaan bahwa uang hasil penjambretan akan digunakan untuk kebutuhan tertentu, termasuk judi slot. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, PYB disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Kasus Korupsi Metro, Berkas Welly Adiwantra D ...

MOMENTUM, Lampung--Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Pol ...


Dikejar Korban, Jambret di Jalinbar Terjatuh ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Seorang pria terduga penjambret tas milik ...


Operasi Antik Krakatau 2026: Polda Lampung Un ...

MOMENTUM, Lampung--Kepolisian Daerah (Polda Lampung) bersama jaja ...


Patroli Malam, Polisi Pringsewu Amankan Dua M ...

MOMENTUM, Pringsewu--Tim gabungan Polres Pringsewu menggelar patr ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com