MOMENTUM, Bandarlampung--Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung Tahun 2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (28-9-2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, Bapemperda DPRD Provinsi Lampung secara resmi menyampaikan rancangan Propemperda Tahun 2027 yang memuat sebanyak 28 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Sekda Marindo Kurniawan menegaskan penyusunan Propemperda merupakan instrumen krusial untuk memastikan seluruh pembentukan regulasi daerah berjalan secara terencana, terarah, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemerintah Provinsi Lampung menyambut baik dan mendukung penuh sinergi kelembagaan bersama DPRD guna melahirkan payung hukum yang responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat serta percepatan pembangunan daerah.
Melalui perencanaan regulasi yang matang dan sistematis, pembentukan seluruh Perda tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi dan tata kelola pemerintahan, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Provinsi Lampung.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com