Geledah Kantor BPN Jatim, KPK Temukan ATM Penampungan Setoran

Tanggal 29 Sep 2026 - Laporan Harian Momentum - 288 Views
KPK. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD) saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.

Selain uang asing, penyidik juga menyita uang rupiah, perhiasan yang diduga emas, dokumen, serta menemukan sejumlah kartu ATM yang diduga berkaitan dengan penampungan setoran dari kantor pertanahan (Kantah) di wilayah Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, temuan uang dalam bentuk valuta asing menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mendalami dugaan penerimaan uang di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.

"Dalam temuan uang-uang tersebut di antaranya ada lembaran SGD dan USD," kata Budi kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).

Menurut Budi, penyidik masih mendalami asal-usul uang tersebut, termasuk pihak yang memberikan dan menerima serta sejak kapan praktik penerimaan uang dalam bentuk valuta asing itu berlangsung.

Dalam penggeledahan yang berlangsung selama hampir 11 jam pada Kamis (24/9), KPK juga menemukan sejumlah ATM yang diduga digunakan sebagai rekening penampungan setoran dari Kantah di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.

"Yang rekeningnya digunakan untuk penampungan dugaan setoran-setoran yang dilakukan oleh Kantah BPN di lingkungan Kanwil Jawa Timur," ujar Budi, Senin (28/9/2026).

Budi mengatakan uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kegiatan di luar anggaran yang tercantum dalam APBN atau DIPA Kanwil BPN Jawa Timur.

KPK masih mendalami dugaan praktik pengumpulan uang tersebut, baik yang berasal dari internal Kantah BPN maupun pihak eksternal yang berkaitan dengan layanan pertanahan.

"Artinya dugaan setoran dari para Kantah di lingkungan BPN Jawa Timur, ataupun setoran-setoran yang diberikan dari pihak eksternal yang berkaitan dengan layanan pertanahan," katanya.

Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK sebelumnya menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut. Nilai itu disebut sebagai penyitaan uang terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangan KPK. 

Selain kasus suap pembukaan blokir lahan, KPK juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Dugaan Pengkondisian dan Setoran Fee Proyek 1 ...

MOMENTUM, Lampung--Dugaan adanya pengondisian proyek dan perminta ...


Kejagung Tahan Mantan Sekjen ESDM, Kasus Koru ...

MOMENTUM, Jakarta -- Kejaksaan Agung menangkap Sekretaris Jendera ...


Aparat Gabungan Bantu Air Bersih Warga Serdan ...

MOMENTUM, Tanjungbintang--Personel gabungan dari TNI, Polri, dan ...


Ungkap 72 Kasus Narkoba, Polresta Bandarlampu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) P ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com