Ungkap 72 Kasus Narkoba, Polresta Bandarlampung Tangkap 100 Tersangka

Tanggal 29 Sep 2026 - Laporan Wawan/rls - 195 Views
Kasatresnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Indik Rusmono (tiga dari kiri) bersama jajaran petugas menunjukkan berbagai paket barang bukti narkotika hasil pengungkapan Operasi Antik Krakatau 2026 saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (29-9-2026). foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung berhasil membongkar 72 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 100 orang tersangka selama 14 hari pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026, terhitung sejak 14 hingga 27 September 2026.

Dari total 100 tersangka yang diamankan, sebanyak 99 orang merupakan laki-laki dan satu orang perempuan.

Berdasarkan pemetaan peran, sebanyak lima orang bertindak sebagai bandar, 68 orang sebagai pengedar, serta 27 orang lainnya sebagai penyalahguna atau pemakai.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Indik Rusmono, mengonfirmasi bahwa dalam operasi kewilayahan ini petugas turut menyita barang bukti berupa 105,01 gram sabu-sabu, 27,12 gram ganja, 7,47 gram tembakau sintetis, 41 butir ekstasi, serta tujuh unit sepeda motor yang digunakan dalam beraksi.

"Selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026, kami berhasil mengungkap 72 kasus dengan mengamankan 100 tersangka. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bandarlampung," ujar Kompol Indik Rusmono saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (29-9-2026).

Kompol Indik menjelaskan, wilayah Kecamatan Bumi Waras menjadi kawasan dengan jumlah pengungkapan terbanyak yakni 17 kasus, disusul Kecamatan Telukbetung Utara sebanyak 10 kasus.

Secara spesifik, Kelurahan Sukaraja dan Kelurahan Bumi Waras mencatatkan angka pengungkapan tertinggi masing-masing tujuh kasus.

Secara akumulatif, nilai ekonomis barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp30,65 juta dan diklaim berhasil menyelamatkan setidaknya 531 jiwa dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang tersebut.

Pihak kepolisian memastikan upaya represif dan pencegahan jaringan peredaran gelap narkoba akan terus berlanjut pasca-operasi, serta mengimbau masyarakat untuk senantiasa aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemukiman warga.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Dugaan Pengkondisian dan Setoran Fee Proyek 1 ...

MOMENTUM, Lampung--Dugaan adanya pengondisian proyek dan perminta ...


Kejagung Tahan Mantan Sekjen ESDM, Kasus Koru ...

MOMENTUM, Jakarta -- Kejaksaan Agung menangkap Sekretaris Jendera ...


Aparat Gabungan Bantu Air Bersih Warga Serdan ...

MOMENTUM, Tanjungbintang--Personel gabungan dari TNI, Polri, dan ...


Ungkap 72 Kasus Narkoba, Polresta Bandarlampu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) P ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com