Kejagung Tahan Mantan Sekjen ESDM, Kasus Korupsi Nikel

Tanggal 29 Sep 2026 - Laporan Harian Momentum - 120 Views
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017, Mochamad Teguh Pamudji. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta -- Kejaksaan Agung menangkap Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017, Mochamad Teguh Pamudji (MTP), sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Teguh ditangkap di sebuah rumah di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26 September 2026.

Menurut Anang, Teguh sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (25/9/2026). Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah memastikan identitas tersangka, pada pukul 01.28 WIB tim penyidik membawa MTP ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya menetapkan empat tersangka lainnya, termasuk PT CNI sebagai korporasi. Tiga tersangka individu lainnya adalah BS, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM; NRH, mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari; serta MHI, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara.

Anang menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika PT CNI diduga mengekspor nikel pada 2017-2019 tanpa memenuhi kewajiban pasokan untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

Dalam prosesnya, PT CNI diduga meminta NRH menerbitkan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai fakta. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai persyaratan ekspor.

PT CNI selanjutnya meminta rekomendasi izin ekspor dari Kementerian ESDM. Menurut penyidik, Teguh bersama BS diduga memenuhi permintaan tersebut, meskipun perusahaan belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi salah satu persyaratan penerbitan rekomendasi izin ekspor.

Penyidik juga menduga terjadi manipulasi dokumen persetujuan RKAB. Dokumen tersebut kemudian digunakan PT CNI untuk memenuhi persyaratan ekspor nikel.

Dalam pengusutan perkara ini, Kejagung telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli serta menyita lebih dari 143 dokumen. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan.

Anang menyebut, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar. Para tersangka diduga menerima uang dari PT CNI terkait pengurusan dokumen-dokumen tersebut.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam undang-undang tindak pidana korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidikan perkara ini masih berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyimpangan tata kelola ekspor nikel tersebut.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Dugaan Pengkondisian dan Setoran Fee Proyek 1 ...

MOMENTUM, Lampung--Dugaan adanya pengondisian proyek dan perminta ...


Kejagung Tahan Mantan Sekjen ESDM, Kasus Koru ...

MOMENTUM, Jakarta -- Kejaksaan Agung menangkap Sekretaris Jendera ...


Aparat Gabungan Bantu Air Bersih Warga Serdan ...

MOMENTUM, Tanjungbintang--Personel gabungan dari TNI, Polri, dan ...


Ungkap 72 Kasus Narkoba, Polresta Bandarlampu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) P ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com