Tubaba Gelar Isbat Nikah Massal

Tanggal 29 Sep 2026 - Laporan Solihin - 193 Views
Bupati Tulangbawang Barat Novriwan Jaya (kemeja putih) dan Kepala Pengadilan Agama Tulangbawang Tengah Nurhidayat

MOMENTUM, Lambukibang--Sebanyak 54 pasangan suami istri dari tiga kecamatan di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu (SINITA). Agenda tersebut berlangsung di Balai Tiyuh Mekarsari Jaya, Kecamatan Lambukibang, Selasa (29-9-2026).

Rincian jumlah peserta SINITA itu berasal dari Kecamatan Lambukibang 21 pasangan, Gunungterang 20 pasangan, dan Kecamatan Pagardewa sembilan pasangan.

Sidang isbat digelar melalui kolaborasi Pemerintah Kabupaten Tubaba, Pengadilan Agama, Kejaksaan Negeri, Kementerian, serta sejumlah lembaga terkait. BAZNAS Tubaba turut mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

Bupati Tubaba Novriwan Jaya mengatakan isbat nikah penting untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinan yang belum tercatat secara resmi.

“Program Isbat Nikah ini sangat penting dan merupakan salah satu program unggulan kita. Program ini tidak bisa dijalankan oleh satu pihak saja,” kata Novriwan.

Menurut dia, pelayanan kepada masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga pemenuhan hak dan perlindungan hukum.

“Pembangunan itu bukan hanya membangun fisik. Yang lebih penting adalah membangun sumber daya manusia,” kata bupati.

Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba Didik Sudarmadi mengatakan, program SINITA merupakan tindak lanjut sinergi sejumlah instansi untuk memberikan pelayanan hukum secara terpadu kepada masyarakat.

“Program ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah kami bangun bersama. Kami ingin memperkuat sinergi dan kolaborasi antarlembaga agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara terpadu,” kata Didik.

Didik menjelaskan, keterlibatan Kejaksaan merupakan bagian dari kontribusi lembaga tersebut dalam pembangunan daerah sesuai tugas dan kewenangannya.

Ketua Pengadilan Agama Tulangbawang Tengah Nur Hidayat menegaskan, pencatatan perkawinan bukan sekadar persoalan administrasi. Dokumen tersebut menjadi dasar kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri serta anak.

“Pencatatan pernikahan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi keluarga,” terangnya.

Menurut Nur Hidayat, bukti pencatatan perkawinan diperlukan dalam sejumlah urusan hukum dan administrasi, termasuk pengurusan dokumen kependudukan, hak-hak perempuan dan anak, serta persoalan waris.

Dia juga mengingatkan peserta agar memberikan keterangan yang benar dalam persidangan dan memastikan status perkawinan sebelumnya telah diselesaikan sesuai ketentuan hukum.

Camat Lambukibang Arpan Markodri mengatakan, pelaksanaan SINITA diharapkan membantu pasangan yang selama ini belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi.

“Sidang Isbat Nikah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dan lembaga terkait dalam memberikan kepastian serta perlindungan hukum kepada masyarakat,” katanya.

Dengan adanya sidang terpadu tersebut, pasangan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh penetapan hukum atas perkawinannya dan melanjutkan proses pencatatan administrasi kependudukan sesuai ketentuan. (**)

Editor: Munizar


Comment

Berita Terkait


PPPK Paruh Waktu dan PBI BPJS, Pemkab Lamteng ...

MOMENTUM, Gunungsugih—Persoalan gaji guru PPPK paruh waktu dan ...


Tubaba Gelar Isbat Nikah Massal ...

MOMENTUM, Lambukibang--Sebanyak 54 pasangan suami istri dari tiga ...


Tubaba Tuntaskan Verval Lapangan 33 KDKMP ...

MOMENTUM, Panaragan--Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tub ...


HUT ke-35 Lambar, Parosil Beberkan Program Pr ...

MOMENTUM, Liwa--Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus memb ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com