Kejari Lampung Utara Musnahkan 37,694 Gram Sabu dan Senjata Api Rakitan

Tanggal 30 Sep 2026 - Laporan Yansen - 246 Views
Pemusnahan barang bukti tindak pidana di Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Foto: Ist.

MOMENTUM, Kotabumi--Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara memusnahkan barang bukti dari 42 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (30/9/2026). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 37,694 gram sabu-sabu, ratusan gram ganja, serta tiga pucuk senjata api rakitan.

Selain sabu-sabu, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 23,34 gram tembakau sintetis, 333,688 gram ganja, 100 butir pil Esilgan, dan 10 butir pil Riklona.

Kejari Lampung Utara juga memusnahkan 11 unit timbangan, dua bilah senjata tajam, tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver, dan delapan butir peluru.

Kepala Kejari Lampung Utara Edy Subhan mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari perkara narkotika, orang dan harta benda (Oharda), serta keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum).

Baca Juga: Ketika Kewajiban Disebut Prestasi

Menurutnya, perkara narkotika menjadi salah satu kelompok perkara yang menonjol dalam pemusnahan kali ini.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, Oharda, serta Kamtibum,” kata Edy.

Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut juga untuk memastikan barang bukti tidak kembali digunakan atau disalahgunakan.

“Ini membuktikan penanganan perkara telah dilaksanakan dengan akuntabel,” ujarnya.

Selain narkotika dan senjata, barang bukti lain yang dimusnahkan berupa barang elektronik, pakaian, pisau lipat bergagang hijau, dan sebatang bambu.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari merusak dan memotong barang bukti hingga membakar dan menguburnya di dalam tanah, sesuai dengan jenis barang yang dimusnahkan.

Kegiatan tersebut turut disaksikan Kapolres Lampung Utara, Ketua Pengadilan Negeri Lampung Utara, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara.

Edy menegaskan, pemusnahan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari upaya memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar di masyarakat.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Polres Pringsewu dan BNN Edukasi Warga Margak ...

MOMENTUM, Pringsewu – Polres Pringsewu bersama Badan Narkotika ...


MA Dikabarkan Kabulkan Kasasi Gugatan Suket P ...

MOMENTUM, Jakarta – Perkara surat keterangan (suket) penyetaraa ...


Petani Register 46 Nyaris Bentrok, Pria Berse ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Aktivitas petani yang hendak menanam singko ...


Mengaku Jadi Korban Dugaan Penipuan, Yuhadi P ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com