Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar

Tanggal 30 Sep 2026 - Laporan Harian Momentum - 152 Views
Pembongkarkan 10 bangunan "apartemen" di Lapas Cibinong Jawa Barat. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bogor--Fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar. Sebanyak 10 bangunan yang disebut sebagai “apartemen” di lingkungan lapas tersebut diratakan dengan alat berat, Rabu (30/9/2026).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi memimpin langsung pembongkaran tersebut.

Mashudi mengatakan seluruh bangunan ditargetkan selesai dibongkar pada hari yang sama.

“Total 10 unit bangunan. Hari ini beres,” kata Mashudi di sela pembongkaran.

Pembongkaran menggunakan satu unit alat berat dan dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI bersama Kemenimipas menyepakati perobohan fasilitas tersebut dalam kunjungan ke Lapas Cibinong.

Sebelum dibongkar, Kemenimipas memastikan seluruh bangunan dan fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan telah didokumentasikan dan diinventarisasi.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bangunan itu juga tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).

“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” kata Rudi.

Selain tidak tercatat sebagai aset negara, bangunan tersebut berdiri di kawasan aliran atau bantaran sungai yang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.

Kemenimipas masih menelusuri asal-usul pembangunan fasilitas tersebut, termasuk pihak yang pernah menempati dan menggunakan bangunan serta pihak yang diduga membiarkan keberadaannya di lingkungan lapas.

Pemeriksaan dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas saat melakukan inspeksi ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026.

Selain 10 bangunan yang disebut sebagai “apartemen”, pemeriksaan Kemenimipas mencakup fasilitas lain, antara lain tempat kebugaran dan ruangan yang direncanakan menjadi simulator golf.

Rudi sebelumnya mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara menemukan adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Penyalahgunaan wewenang tersebut masuk kategori pelanggaran disiplin berat. Namun, Kemenimipas belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab karena pemeriksaan masih berlangsung.

Tim masih menganalisis keterangan para pihak, dokumen, dan bukti lainnya sebelum menetapkan kesimpulan akhir.

Sebelumnya, Ombudsman RI memberikan waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Cibinong untuk merobohkan fasilitas khusus yang ditemukan di kawasan lapas.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pembongkaran bangunan merupakan salah satu tindakan korektif yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) setelah temuan dalam inspeksi Lapas Cibinong.(*)


Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Perlawanan Eks Gubernur Lampung Arinal Ditola ...

MOMENTUM, Bandarlampung — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidan ...


Zaiful Bokhari Penuhi Panggilan Penyidik Pold ...

MOMENTUM, Bandarlampung — Tersangka kasus dugaan korupsi proyek ...


Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar ...

MOMENTUM, Bogor--Fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kab ...


Ada Pelanggaran Berat di Lapas Cibinong, Bang ...

MOMENTUM, Bogor--Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenim ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com