MOMENTUM, Jakarta -- Pemerintah daerah berpeluang memperoleh sumber pembiayaan alternatif untuk menjalankan program pembangunan strategis setelah Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 disahkan.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono mengatakan, skema tersebut membuka akses bagi pemerintah daerah terhadap instrumen pembiayaan yang bersumber dari operator investasi pemerintah pusat.
Menurut Budisatrio, langkah itu merupakan bagian dari upaya Gerindra memperjuangkan kebutuhan pembangunan daerah di tengah keterbatasan anggaran negara.
“Kami memahami APBN memiliki keterbatasan, terutama di tengah berbagai tantangan dan ketidakpastian global, namun pembangunan di daerah tidak boleh sampai terhambat,” kata Budisatrio dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Dia menjelaskan, skema pembiayaan tersebut diharapkan memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk merealisasikan berbagai program prioritas tanpa mengurangi kapasitas fiskal nasional.
Menurut dia, fleksibilitas pembiayaan diperlukan agar pembangunan di daerah tetap berjalan dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Budisatrio menegaskan, Fraksi Gerindra akan terus memperjuangkan agar kebutuhan fiskal daerah mendapat perhatian dalam kebijakan anggaran pemerintah.
Di sisi lain, dia mendukung upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara melalui peningkatan rasio pajak (tax ratio) menjadi 10,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2027.
Peningkatan penerimaan pajak, menurut dia, diperlukan untuk menopang pembiayaan program strategis pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Namun, dia menekankan, optimalisasi penerimaan pajak harus dilakukan tanpa menambah beban masyarakat dan dunia usaha.
“Fraksi Partai Gerindra akan terus mengawal agar agenda peningkatan penerimaan pajak negara dapat berjalan dengan optimal, serta dilakukan tanpa menambah beban pajak masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com