FSPMI Lampung Tuntut UMP 2027 Minimal Rp3,5 Juta

Tanggal 01 Okt 2026 - Laporan Wawan/rls - 188 Views
Aksi damai di Pemprov Lampung.

MOMENTUM, Bandar Lampung--Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Lampung secara tegas menuntut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2027 sekurang-kurangnya Rp3.500.000.

Angka ini disampaikan dalam aksi damai sebagai upah yang layak untuk kehidupan pekerja di Lampung, Kamis 1 Oktober 2026.

Ibnu Hafizd, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Lampung, menegaskan bahwa angka Rp3.500.000 adalah batas minimal. "Apabila hasil perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menunjukkan angka yang lebih tinggi, maka upah harus mengikuti angka tersebut. Kesejahteraan pekerja tidak boleh dikorbankan," ujarnya.

Selain UMP, FSPMI juga menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2027 sebesar 7,5% hingga 9% dibandingkan tahun 2026. Langkah ini dianggap perlu agar daya beli pekerja tetap terjaga dan tidak tertinggal dari kenaikan harga kebutuhan pokok.

Dewan Pengupahan diminta segera bergerak tanpa menunggu instruksi dari mana pun. Rapat awal pembahasan pengupahan wajib dilaksanakan paling lambat 14 hari kalender sejak 1 Oktober 2026, yaitu jatuh pada 15 Oktober 2026.

"Kami tidak bisa menunda lebih lama. Setiap hari yang berlalu tanpa kepastian adalah kerugian bagi ribuan pekerja di Lampung," tegas Ibnu Hafizd. Dalam rapat tersebut wajib dibahas data KHL, jadwal kerja, serta rumusan rekomendasi upah secara transparan.

Seluruh data dasar perhitungan termasuk rincian komponen KHL harus dibuka kepada semua pihak. Pekerja harus dilibatkan secara nyata, bukan sekadar tamu yang hadir tanpa suara. Kesepakatan tidak boleh diambil di luar mekanisme resmi Dewan Pengupahan.

"Jangan tetapkan angka yang hanya menenangkan pengusaha tapi membiarkan pekerja sulit memenuhi kebutuhan dasar. Rp3,5 juta itu bukan angka yang berlebihan, itu adalah angka yang pantas untuk hidup layak," tambahnya.

FSPMI menegaskan akan mengawal seluruh proses hingga penetapan resmi diterbitkan. Jika batas waktu terlampaui tanpa langkah konkret, pihaknya tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lanjutan yang lebih tegas.

Jawaban tertulis atas seluruh tuntutan ini diminta disampaikan kepada FSPMI Lampung paling lambat 14 hari kalender sejak aksi dilaksanakan. Keberhasilan diukur dari tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.

Aksi ini berjalan damai dan tertib. FSPMI tetap terbuka untuk dialog, namun menegaskan tidak akan mengorbankan kesejahteraan pekerja demi kenyamanan pihak lain.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Wagub Jihan Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung ...

MOMENTUM , Bandarlampung--Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, ...


Terima 116 Aduan Ketenagakerjaan, Kadisnaker ...

MOMENTUM, Bandar Lampung --Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung me ...


Sulpakar Resmi Jabat Pj. Sekda Lampung Tengah ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Sulpakar resmi menjabat Penjabat (Pj.) Sek ...


Hari Kesaktian Pancasila 2026, Sekdaprov Mari ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Mari ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com