Modifikasi Tangki Truk, Penimbun Solar Dibekuk Polresta Bandarlampung

Tanggal 01 Okt 2026 - Laporan Jaya/Wan - 161 Views
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani menunjukkan barang bukti truk Colt Diesel modifikasi serta ratusan liter BBM solar subsidi hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM.

MOMENTUM, Bandarlampung--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diduga hendak diperjualbelikan kembali secara ilegal.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial J (46) saat berada di area SPBU Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung, Selasa (29-9-2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani membenarkan, penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa modus operandi pelaku yakni membeli solar subsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali kepada pengecer demi meraup keuntungan pribadi.

"Modus operandinya berdasarkan keterangan tersangka, membeli BBM tersebut untuk diperjualbelikan," ujar Kompol Regan Kusuma Wardani, Kamis (1-10-2026).

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita satu unit armada truk Colt Diesel warna hijau yang tangkinya telah dimodifikasi hingga mampu menampung kapasitas sekitar 1.000 liter, lengkap dengan BBM solar subsidi terisi sebanyak 320 liter.

Selain itu, penyidik mengamankan mesin penyedot BBM dan satu unit ponsel yang berisi 60 barcode transaksi, dengan 10 di antaranya masih berstatus aktif. Pelaku mengaku membeli barcode tersebut secara daring (online) untuk mengelabui sistem pengisian SPBU.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah melakoni aksi kecurangan ini selama tiga bulan dengan menjual kembali solar subsidi seharga Rp8.000 hingga Rp9.000 per liter ke tingkat pengecer, dengan margin keuntungan mencapai Rp3.000 hingga Rp4.000 per liter.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama enam tahun.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Modifikasi Tangki Truk, Penimbun Solar Dibeku ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Pol ...


Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri ...

MOMENTUM, Jakarta--Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik ...


Suyudi Ario Seto, Calon Kapolri dari Dunia Re ...

MOMENTUM, Jakarta--Komjen Pol Suyudi Ario Seto selangkah lagi men ...


Perlawanan Eks Gubernur Lampung Arinal Ditola ...

MOMENTUM, Bandarlampung — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com