MOMENTUM, Bandar Lampung --Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mencatat seratus enam belas pengaduan terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan sepanjang tahun ini. Laporan yang diterima mencakup pelanggaran norma kerja, kecelakaan kerja, hingga pelanggaran jaminan sosial tenaga kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu menjelaskan, bahwa dari seluruh laporan yang masuk, penanganan terus dilakukan secara bertahap.
"Macam-macam pengaduan yang masuk. Ada yang terkait kecelakaan kerja, ada juga pelanggaran jaminan sosial tenaga kerja. Secara keseluruhan ada sekitar 116 laporan yang kami terima," ujarnya, usai menerima perwakilan pengunjukrasa, di DPRD Lampung, Kamis (1-10-2026).
Dari jumlah tersebut, lebih dari 80 kasus telah diselesaikan dengan baik. Sisa kasus yang masih berjalan dipastikan akan segera dituntaskan. "Mudah-mudahan sebelum bulan Desember nanti seluruhnya sudah bisa terselesaikan," tegasnya.
Selain pelanggaran norma, terdapat 38 kasus perselisihan hubungan industrial. Sebagian besar berhasil diselesaikan melalui perjanjian bersama, mencapai kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak.
"Apabila tidak ditemukan kata sepakat, kami berikan anjuran: dapat diselesaikan melalui jalur bipartit antara pekerja dan perusahaan, atau jika tetap buntu, dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," jelas Agus Nompitu.
Hingga saat ini, belum ada kasus yang diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Sebagian besar kasus yang mendapat anjuran berakhir damai. "Sekitar 50 persen kasus yang kami anjurkan telah selesai secara damai. Tugas kami selesai ketika anjuran itu diterima dan dilaksanakan," tambahnya.
Terdapat pula pihak yang memilih tidak melanjutkan ke jalur pengadilan. "Ada juga yang tidak mau menggugat ke pengadilan. Kami mengharapkan mereka tetap melaporkan kembali hasil akhirnya kepada kami, namun pada umumnya jika sudah selesai secara damai, pihaknya tidak melaporkan kembali," ungkapnya.
Penyelesaian kasus dilakukan dengan mengutamakan dialog dan musyawarah agar tidak memakan waktu serta biaya yang berlebihan. Dinas Tenaga Kerja tetap membuka ruang bagi pihak yang membutuhkan bantuan penyelesaian perselisihan secara adil dan transparan.
Komitmen ini ditegaskan agar tidak ada satu pun kasus yang terabaikan. Seluruh laporan yang masuk akan dipantau hingga benar-benar selesai dan hak-hak para pihak terpenuhi.
"Kami terus berupaya mempercepat penyelesaian setiap laporan. Sebelum akhir tahun, target kami semua sudah beres," pungkas Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com