MOMENTUM, Jakarta--Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita pesawat Textron Aviation, helikopter Bell 505, uang tunai Rp24,97 miliar, serta sejumlah kendaraan mewah dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Penyitaan tersebut dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) sebagai bagian dari penelusuran aset dalam perkara pengadaan motor listrik yang melibatkan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti selama proses penyidikan berlangsung.
“Bersamaan dengan proses penyidikan untuk proses pemidanaan, penyidik melakukan juga penelusuran aset. Dari penelusuran aset, penyidik telah melakukan penyitaan,” kata Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Selain pesawat Textron Aviation Inc dan helikopter Bell 505, penyidik menyita uang tunai Rp24,97 miliar, lima unit ponsel, serta 889 dokumen.
Aset lainnya meliputi satu unit kendaraan Hino dengan nomor registrasi B 9981 BIO, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.
Menurut Anang, pesawat Textron Aviation Inc yang disita merupakan milik perusahaan tersangka Andri Mulyono (AM), yang disebut menjabat sebagai komisaris di PT YAT dan PT ASE.
Diduga Rekayasa Pengadaan
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di BGN, Andri Mulyono selaku komisaris PT YAT dan PT ASE, Yenna Yuniana selaku direktur PT YAT, serta AA dan GB yang menjabat sebagai direktur PT ASE.
Penyidik menduga para tersangka mengatur proses pengadaan untuk memenangkan PT YAT. Dugaan pengaturan itu mencakup penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga penyiapan perusahaan pembanding.
Nilai anggaran pengadaan motor listrik tersebut mencapai Rp1,2 triliun. Namun, besaran kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Anang mengungkapkan, jumlah motor listrik yang semula direncanakan sebanyak 25.644 unit kemudian berubah menjadi 21.801 unit.
Namun, berdasarkan keterangan saksi, realisasi pekerjaan secara fisik hingga 20 Maret 2026 baru mencapai 2.117 unit.
Penyidik menduga terdapat berita acara serah terima pekerjaan (BAST) yang menyatakan pengadaan 21.801 unit motor listrik telah selesai 100 persen. Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai dasar proses pembayaran.
Untuk mendalami perkara, tim ahli teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya juga melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap sepeda motor listrik yang menjadi objek pengadaan.
Kejagung masih mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut, termasuk aliran dana dan aset yang berkaitan dengan para tersangka.
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com