Pemkot Bandarlampung Ajukan Raperda Penyertaan Modal Bank Lampung

Tanggal 05 Okt 2026 - Laporan Harian Momentum - 145 Views
Pemkot Bandarlampung mengajukan Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung atau Bank Lampung. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung atau Bank Lampung kepada DPRD Kota Bandarlampung.

Raperda tersebut disampaikan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD Kota Bandarlampung, Senin (5/10/2026).

Eva mengatakan, penyertaan modal daerah pada Bank Lampung ditujukan untuk memperkuat struktur permodalan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan dividen.

“Penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam memperkuat sektor keuangan daerah, meningkatkan akses pembiayaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Eva.

Menurut Eva, Bank Lampung sebagai lembaga keuangan milik daerah memiliki peran dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat untuk mendukung kegiatan ekonomi, termasuk pembiayaan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Karena itu, penguatan permodalan melalui penyertaan modal daerah diharapkan dapat memperluas kapasitas usaha dan meningkatkan daya saing Bank Lampung.

Di sisi lain, investasi tersebut diharapkan memberikan kontribusi terhadap kas daerah melalui dividen yang diperoleh dari kinerja Bank Lampung.

“Diarahkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penerimaan dividen yang diperoleh dari kinerja PT Bank Pembangunan Daerah Lampung,” ujar Eva.

Eva mengatakan manfaat penyertaan modal tidak hanya diukur dari penerimaan dividen. Investasi tersebut juga diharapkan berdampak terhadap perekonomian masyarakat melalui peningkatan akses pembiayaan dan penguatan sektor usaha produktif.

Namun, pelaksanaan penyertaan modal akan tetap memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kehati-hatian.

Pemkot Bandarlampung juga akan mempertimbangkan hasil analisis kelayakan investasi, tingkat pengembalian investasi, risiko investasi, serta kinerja keuangan Bank Lampung.

“Penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal daerah menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kinerja, memperluas kapasitas usaha, dan meningkatkan daya saing perusahaan,” katanya.

Eva menjelaskan, pengaturan penyertaan modal melalui peraturan daerah diperlukan sebagai landasan hukum sekaligus untuk menjamin tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan investasi daerah.

Pemkot Bandarlampung berharap Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Bawaslu Lampung Gembleng Kapasitas SDM Lewat ...

MOMENTUM, Lampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provin ...


RAPBD 2027 Pringsewu: Belanja Daerah Capai Rp ...

MOMENTUM, Pringsewu--Belanja daerah Kabupaten Pringsewu dalam Ran ...


Pemkot Bandarlampung Ajukan Raperda Penyertaa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung m ...


Anggota DPRD Minta Dinkes dan IDI Investigasi ...

MOMENTUM, Kotabumi--Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Utara ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com