MOMENTUM, Bandarlampung -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menahan delapan kontraktor yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Lampung Utara. Mereka ditahan terkait dugaan penyimpangan proyek yang berdasarkan hasil penyidikan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,1 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan, penahanan terhadap delapan kontraktor dilakukan sejak Selasa (6/10/2026) malam.
"Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik untuk mempermudah proses penyidikan dan mempercepat pemberkasan perkara," kata Heri, Rabu (7/10/2026).
Dia menjelaskan, penyidik menemukan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,1 miliar berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut Heri, dugaan penyimpangan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
"Hal tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam menghitung kerugian keuangan negara," ujarnya.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyimpangan proyek jalan tersebut.
Keterlibatan pejabat maupun pihak lain dari instansi terkait juga masih didalami sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
Selanjutnya, penyidik akan menyelesaikan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke tahap hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com