MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, disebut pernah meminta agar proses Participating Interest (PI) 10 persen ditunda hingga dirinya resmi dilantik sebagai gubernur. Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan PI 10 persen di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu, (7-10-2026).
Pernyataan itu disampaikan oleh mantan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Jefri Aldi, saat bersaksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh ketua sidang Nugraha Medica Prakasa. Jefri hadir bersama lima saksi lainnya dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jefri menjelaskan, instruksi penundaan tersebut didengarnya secara langsung saat ia menghadiri sebuah pertemuan yang berlangsung di kawasan Alam Sutera, BSD, Tangerang, Banten.
"Saya mendengar Pak Arinal Djunaidi mengatakan, jangan diproses dulu, tunggu saya dilantik," ujar Jefri di ruang sidang.
Selain itu, Jefri juga mengaku sempat dihubungi oleh Irfan Toga untuk mengikuti pertemuan di Kafe Wood Stairs yang membahas ihwal PI 10 persen serta keterlibatan PT Wahana Raharja dan PT LJU. Pertemuan tersebut turut dihadiri seorang tokoh politik, akademisi Universitas Lampung, serta Farizal yang bertindak sebagai moderator.
Dalam persidangan, Jefri turut membeberkan aliran dana yang sempat diterimanya sewaktu menjabat sebagai Komisaris PT LEB. Ia menyebut dana tersebut sempat dikembalikan karena dinilai sebagai kelebihan pendapatan atau kerugian.
"Sebagai Komisaris di PT LEB, saya menerima uang, awalnya Rp40 juta kemudian Rp10 juta. Karena dianggap ada kerugian atau kelebihan pendapatan, saya mengembalikan kerugian tersebut," kata Jefri.
Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Wahana Raharja, M Alamsyah, menerangkan bahwa perusahaannya yang berdiri sejak era 1970-an mulanya berfokus pada sektor perdagangan, bukan minyak dan gas bumi (migas). Ia menyebutkan bahwa pada era kepemimpinan Gubernur Ridho Ficardo, skema pembagian PI sempat direncanakan dengan proporsi 70 persen untuk Lampung dan 30 persen untuk DKI Jakarta.
"Soal pembagian PI, seingat saya 70 persen untuk Lampung dan 30 persen untuk DKI," ungkap Alamsyah, meski mengaku tidak mengetahui secara rinci mekanisme perpindahan pengelolaan dari perusahaannya ke PT LJU.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim membagi pemeriksaan enam saksi ke dalam dua klaster utama, yakni klaster PT Wahana Raharja dan klaster PT LEB. Klaster pertama menghadirkan Alamsyah, Idrus Effendi, dan Jefri Aldi, sedangkan klaster kedua mendengarkan keterangan Prihartono G Zain, Anshori Djausal, serta Irfan Toga.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com