Jaili Divonis 20 Tahun, Keluarga Korban Apresiasi Pengadilan Menggala

Tanggal 07 Okt 2026 - Laporan Wawan - 144 Views
Terdakwa Jaili terlihat dibawa keluar ruang sidang Pengadilan Negeri Menggala usai divonis 20 tahun penjara, Rabu (7/10/2026). Keluarga korban mengapresiasi putusan yang dinilai telah tegak lurus menegakkan hukum.

MOMENTUM, Tulangbawang--Keluarga almarhum Fajar Aries Saputra menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala atas putusan yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Jaili.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026, di mana agenda hari itu juga mencakup pembacaan pembelaan atau pledoi dalam perkara terdakwa Ansori.

Keluarga korban menilai putusan terhadap Jaili merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum atas peristiwa yang merenggut nyawa Fajar Aries Saputra pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 08.10 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Poros Sidang Gunung Tiga, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang.

Atas putusan tersebut, pihak keluarga mengaku bersyukur dan memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Menggala.

“Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala. Kami berharap terdakwa diberikan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum. Kami melihat majelis hakim telah tegak lurus dan menjalankan proses hukum dalam koridornya,” ujar pihak keluarga korban.

Terhadap terdakwa Ansori, keluarga korban menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman sembilan tahun penjara.

Pembelaan atau pledoi yang disampaikan menjadi bagian dari proses persidangan, dan putusan terhadap Ansori dijadwalkan akan dibacakan pada sidang berikutnya.

Keluarga berharap proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dapat berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Suasana sempat memanas usai persidangan selesai, di mana terjadi cekcok mulut antara pihak keluarga korban dengan terdakwa. Ketegangan semakin meningkat ketika pihak keluarga terdakwa diduga melakukan pemukulan terhadap salah satu petugas yang sedang mengawal terdakwa menuju mobil tahanan.

Terkait hal ini, keluarga korban berharap aparat berwenang menanganinya secara profesional agar tidak mengganggu proses hukum yang masih berjalan, sekaligus mengimbau seluruh pihak untuk tetap menahan diri dan menghormati jalannya persidangan.

Sidang perkara terdakwa Ansori akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

“Kami tetap menghormati proses hukum. Kami mengapresiasi Pengadilan Negeri Menggala dan Majelis Hakim yang telah menjalankan persidangan. Selanjutnya kami berharap semua pihak menghormati putusan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum,” pungkas pihak keluarga korban.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Saksi Ungkap Permintaan Arinal Djunaidi untuk ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi ...


Jaili Divonis 20 Tahun, Keluarga Korban Apres ...

MOMENTUM, Tulangbawang--Keluarga almarhum Fajar Aries Saputra men ...


Perkuat Keamanan Aset, PTPN I (Persero) Regio ...

MOMENTUM, Bengkulu--Manajemen PTPN I (Persero) Regional 7 memperk ...


Jaksa Sebut Febrie Adriansyah Peras Tan Kian ...

MOMENTUM, Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusu ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com