MOMENTUM, Gunungsugih--Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah menerima salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen Mendagri) Nomor 100.2.1.3-3185 Tahun 2026 tentang pemberhentian kepala daerah serta usulan pengangkatan atau penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati menjadi bupati definitif.
Sekretaris DPRD Lampung Tengah Yasir Asromi membenarkan penerimaan dokumen tersebut pada Kamis (8/10/2026).
Menurut Yasir, salinan keputusan telah diteruskan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan legislatif.
"Surat salinan yang dimaksud sudah kami terima dan telah disampaikan kepada Ketua DPRD untuk ditindaklanjuti. Pastinya akan dibahas oleh legislatif untuk diparipurnakan," kata Yasir.
Ia mengatakan, penerimaan keputusan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses pergantian dan penetapan kepala daerah berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga kesinambungan pemerintahan di Lampung Tengah.
Yasir menegaskan, Sekretariat DPRD akan memproses setiap tahapan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Prinsipnya, kami akan memproses seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com