MOMENTUM, Bandarlapung--Saksi Anshori Djausal mengungkapkan alasan mengundurkan diri dari jabatan Direktur PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK-OSES) dengan terdakwa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu (7/10/2026).
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Bagir Manan/Garuda tersebut, Anshori menjelaskan proses awal dirinya ditawari menjadi direktur hingga keputusan mengundurkan diri dari perusahaan daerah itu.
Sebelum sidang dimulai, Anshori bersama sejumlah saksi terlihat bersalaman dengan Arinal Djunaidi. Ia mengatakan sempat berbincang singkat dengan mantan Gubernur Lampung tersebut.
"Ya tadi salaman, sedikit saling tanya kabar, bagaimanapun beliau sahabat lama," kata Anshori.
Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan tim penasihat hukum terdakwa, Anshori mengaku memberikan keterangan sesuai dengan hal yang diketahuinya dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Beberapa pertanyaan kita jawab apa adanya, sesuai yang terulang pada BAP, apa yang saya ketahui dan apa menjadi alasan saya utarakan," ujarnya.
Saat menjawab pertanyaan JPU Zahri Kurniawan, Anshori mengaku beberapa kali ditawari dan diminta Arinal untuk menjadi Direktur PT LEB.
Tawaran tersebut berlanjut hingga pertemuan di Kafe Woodstairs, kawasan Way Halim, Bandar Lampung, pada 2019. Setelah itu, Anshori mengaku dimintai kartu tanda penduduk (KTP) sebagai bagian dari proses penetapan dirinya sebagai direktur.
"Iya saya beberapa kali ditawari dan diminta, sampai ada yang datang ke saya dan minta KTP sampai akhirnya saya ditetapkan," katanya.
Ketika ditanya mengenai kompetensinya sebagai direktur, mengingat latar belakangnya sebagai dosen, Anshori menjelaskan bahwa dirinya memiliki pengalaman memimpin perusahaan. Adapun kebutuhan teknis pengelolaan perusahaan dapat didukung konsultan dan tenaga ahli.
"Soal kompetensi, saya profesional saja, sudah pernah memimpin perusahaan, untuk teknis kita punya banyak partner, konsultan dan beberapa orang yang ahli di bidangnya. Soal lain Pak Arinal yang tahu, silakan tanya pada beliau kenapa memilih saya," ujarnya.
Terkait pengelolaan keuangan perusahaan, Anshori mengatakan pembayaran konsultan dan biaya lainnya dilakukan berdasarkan guarantee uang muka (GU) serta kontrak yang telah ada sebelumnya.
Dalam persidangan tersebut, Anshori juga menjelaskan alasan dirinya mengundurkan diri bersama Nuril Hakim dari jajaran manajemen PT LEB.
Menurut Anshori, Arinal menilai manajemen lambat dalam mengejar tenggat waktu penyelesaian 11 tahapan pencapaian PI 10 persen. Situasi dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) kemudian menjadi pertimbangan bagi dirinya untuk meletakkan jabatan.
"Pak Arinal merasa manajemen lambat, lalu keluar ruangan saat RUPS. Melihat gelagat itu kami merasa sadar diri saja untuk memilih meletakkan jabatan," kata Anshori.
Meski mengundurkan diri, ia menyatakan tetap menyelesaikan tanggung jawab profesionalnya, termasuk tahapan RUPS dan laporan keuangan. Ia juga menyebut laporan keuangan tersebut telah diperiksa dan dinyatakan sesuai oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Anshori selanjutnya mengungkapkan bahwa dirinya telah mengembalikan kelebihan pembayaran gaji setelah mendapat imbauan dari manajemen.
Ia mengatakan pengembalian tersebut dilakukan secara penuh. Selain itu, Anshori mengaku tidak mempermasalahkan remunerasi, tantiem, maupun bonus yang pernah diterimanya.
"Ada soal pengembalian kelebihan bayar, saya sudah mengembalikannya. Bahkan soal remunerasi dan tantiem maupun bonus, saya pun tidak protes sama sekali," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Arinal Djunaidi, Profesor Yosodiningrat, mengatakan pihaknya telah mendengarkan seluruh pertanyaan dan jawaban para saksi, baik dari jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum.
Menurut dia, keterangan para saksi menjadi fakta yang perlu dinilai secara menyeluruh oleh majelis hakim berdasarkan alat bukti yang sah.
"Mengenai bersalah atau tidak seseorang itu tergantung dari keyakinan hakim berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah," kata Yosodiningrat.
Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa berdasarkan keterangan yang didengarnya, Arinal tidak pernah menerima atau meminta uang maupun memperoleh fasilitas terkait perkara tersebut.
Yosodiningrat menilai penunjukan dan pengelolaan PI 10 persen itu dilakukan untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Lampung, bukan untuk keuntungan pribadi Arinal. Pandangan tersebut merupakan bagian dari pembelaan pihak terdakwa dalam perkara yang masih berlangsung.
Sidang dijadwalkan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com