MOMENTUM, Pringsewu--Polres Pringsewu mencatat telah menerbitkan 6.149 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sepanjang Januari hingga September 2026. Dari layanan tersebut, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan mencapai Rp184,47 juta.
Kasi Humas Polres Pringsewu AKP Sudirman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, tingginya penerbitan SKCK menunjukkan dokumen tersebut masih banyak dibutuhkan masyarakat, terutama untuk keperluan mencari pekerjaan.
“Berdasarkan klasifikasi keperluan permohonan, alokasi penggunaan SKCK terbanyak didominasi oleh warga yang mencari kerja. Kemudian diikuti oleh persyaratan untuk melanjutkan pendidikan, pendaftaran seleksi calon anggota TNI dan Polri, serta pemenuhan berkas administrasi pencalonan Kepala Pekon (Pilkakon),” kata Sudirman, Kamis (8/10/2026).
Dari sembilan bulan tersebut, penerbitan SKCK tertinggi terjadi pada April dengan 1.016 dokumen. Berikutnya Juni sebanyak 935 dokumen dan Juli 697 dokumen.
Secara bulanan, Polres Pringsewu mencatat penerbitan 774 SKCK pada Januari, 477 pada Februari, 555 pada Maret, 1.016 pada April, 679 pada Mei, 935 pada Juni, 697 pada Juli, 573 pada Agustus, dan 443 pada September.
Dengan biaya PNBP Rp30.000 per dokumen, total penerimaan dari layanan tersebut mencapai Rp184.470.000.
Pendaftaran Bisa Lewat Polri Super App
Untuk memudahkan masyarakat, Polres Pringsewu kini menyediakan layanan pendaftaran SKCK secara daring melalui aplikasi resmi Polri Super App.
Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat mengisi formulir, mengunggah dokumen persyaratan, sekaligus melakukan pembayaran PNBP secara non-tunai melalui BRI Virtual Account (BRIVA).
“Sistem pembayaran dan pendaftaran secara online ini dirancang agar proses transaksi menjadi lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Pemohon yang telah mendaftar secara daring tinggal datang untuk verifikasi fisik dan pengambilan berkas cetak,” jelas Sudirman.
Selain layanan melalui aplikasi, Polres Pringsewu menyediakan dua lokasi untuk pendaftaran dan pengambilan SKCK, yakni Gedung SPKT Polres Pringsewu dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Pendopo Pringsewu.
Menurut Sudirman, keberadaan layanan di MPP Pendopo Pringsewu diharapkan semakin memudahkan masyarakat mengakses pelayanan kepolisian, khususnya warga yang berada di wilayah pusat kota dan sekitarnya.
Ia mengatakan peningkatan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Pringsewu memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan dan mudah diakses masyarakat.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com